Home Siaran Pers LKPj Wako Batam Akan Digodok oleh Pansus DPRD Batam

LKPj Wako Batam Akan Digodok oleh Pansus DPRD Batam

0
178

BATAM – Merujuk pada  Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPj) Kepala Daerah kepada DPRD dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, maka Walikota Batam selaku kepala daerah telah memenuhi kewajibannya untuk selanjutnya dibahas melalui mekanismen legislatif tadi sore (6/4) di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.

Lebih spesifik, produk hukum Nasional tersebut pada pasal 18 menyebutkan bahwa untuk LKPj sekurang-kurangnya menjelaskan lima arahan.  Pertama, arah kebijakan umum Pemerintah Daerah. Sebagaimana tertuang dalam RPJM Kota Batam Tahun 2006-2011 arah kebijakan umum Pemerintah Daerah Kota Batam ditetapkan 21 tujuan, dimana implementasi dari arah kebijakan umum tersebut dalam APBD Kota Batam Tahun 2008 dituangkan dalam berbagai program pembangunan menurut urusan penyelenggaraan pemerintahan yaitu urusan wajib dan urusan pilihan.

Kedua, pengelolaan keuangan daerah,  meliputi pengelolaan pendapatan daerah dan pengelolaan belanja daerah. Pengelolaan pendapatan daerah dibedakan lagi menjadi tiga yaitu; intensifikasi dan ekstensifikasi, target dan realisasi, permasalahan dan solusi. Kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dilakukan berdasarkan wewenang dan potensi yang ada dengan memperhatikan aspek keadilan, kepentingan umum dan kemampuan masyarakat, efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan daerah.

Secara makro target dan realisasi kondisi pendapatan Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2008 adalah:  pendapatan asli daerah terealisasi sebesar 105,76 % dari target, pendapatan dana perimbangan terealisasi sebesar 122,45% dari target, lain-lain pendapatan yang sah pada tahun anggaran 2008 terealisasi sebesar 81,71% dari target, Realisasi penerimaan pembiayaan Kota Batam tahun anggaran 2008 sebesar Rp 118.673.635.540,53 berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya, penerimaan kembali pemberian pinjaman dan penerimaan piutan daerah. Secara umum permasalahan dan solusi yang dihadapi dalam rangka menjaga konsistensi pemenuhan target penerimaan daerah yang telah ditetapkan. Pengelolaan belanja daerah; secara umum target dan ralisasi belanja Daerah Kota Batam Tahun anggaran 2008 untuk belanja  tidak langsung terserap sebesar 96,30%,  sedangkan belanja langsung terserab sebesar 74,83%.

Ketiga, penyelenggaraan urusan desentralisasi, mengenai penyelenggaraan urusan wajib yang dilaksanakan pada APBD Kota Batam tahun 2008 meliputi urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil. Sedangkan urusan pilihan meliputi urusan pertanian, kehutanan, pariwisata, kelautan dan perikanan, perdagangan dan perindustrian.

Keempat, penyelenggaraan tugas pembantuan, yang diterima dari pemerintah pusat dengan total anggaran Rp 15.296.338.000 yang meliputi bidang ketenagakerjaan,  bidang pertanian, bidang kelautan dan perikanan, bidang kehutanan, bidang pemerintahan, yang terakhir bidang komunikasi dan informasi.

Kelima,penyelenggaraan tugas umum pemerintahan,  meliputi; kerjasama antar daerah, kerjasama daerah dan pihak ketiga, koordinasi dengan instansi vertikal di daerah, pembinaan wilayah, penanggulangan bencana, pengelolaan kawasan khusus, dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Segala upaya yang telah dilakukan tidak terlepas dari keinginan pemerintah Kota Batam untuk senantiasa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang kesemuanya itu tidak dapat terlaksana tanpa adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di Kota Batam.

Setelah Walikota Batam menyampaikan LKPj yang diterima oleh unsur pimpinan DPRD Kota Batam, selanjutnya sidang paripurna merekomendasikan pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2008.

Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 27 ayat 2 dan Pasal 184 ayat 1 menegaskan bahwa Kepala Daerah berkewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggunjawaban  kepada Dewan Perwakilan Rakyar Daerah guna menilai dan memperbaiki kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintah kepada masyarakat tiap tahunnya.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan, dalam penyampaian aporan pertanggungjawabannya tersebut dengan menerima kritik dan saran yang konstruktif bagi kemajuan pembangunan Kota Batam kedepan dalam rangka mewujudkan Batam menuju Bandar Dunia yang madani dan sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional, harapnya dihadapan sidang paripurna tersebut.

Dari kesepakatan hasil musyawarah pimpinan fraksi dan DPRD dibentuk panitia khusus (Pansus) LKPJ, dan terpilihlah Sahat Sianturi dari fraksi  PDIP sebagai ketua, sementara Wakil ketua Hj Suhaeni dari fraksi  PPP Plus dan Sekretaris  Pansus dipercayakan kepada Muhammad dari Fraksi Keadilan Sejahtera. Sedangkan 9 orang lainnya sebagai anggota. Sesuai dengan draf keputusan DPRD no 14/KPTS/170/IV/2009 tugas dari panitia khusus ini adalah melakukan pembahasan keterangan LKPJ terhadap APBD, mengadakan pembahasan, mencari masukan kepada pihak terkait, menghimpun input dan menganalisa data, melaporkan hasilnya kepada DPRD melalui rapat pimpinan, 30 hari sejak penetapannya sebagai pansus. Sedangkan rapim sendiri akan dijadwalkan kemudian, dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Muspida Kota Batam, Ketua Otorita Batam/ Kepala BPK Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, Para Assisten, Inspektorat Kota Batam, Kepala Dinas/Instansi, akademisi, pemuka masyarakat,  alim ulama,  pimpinan ormas, orsospol, LSM.

Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Drs Yusfa Hendri, M.Si menambahkan, hal yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak termasuk seluruh bawahannya di jajaran Pemko Batam, bahwa SK Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, mengenai pelaksanaan Pemilu yang menegaskan seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia supaya secara koordinatif melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Pemilu 2009, katanya.

Selain itu juga diharapkan jika ada permasalahan diharapkan segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Untuk mengoptimalkan pemantauan tersebut, para gubernur, walikota dan bupati tidak diperkenankan meninggalkan tempat atau keluar kota tanggal 8 – 10 April 2009.

Khusus kepada Camat dan Lurah se Kota Batam, Wako Batam juga sudah melayangkan surat resmi untuk tidak  meninggalkan tempat mulai tanggal 5 – 20 April 2009., tutup Yusfa.

<wb & nn>

NO COMMENTS