Home Siaran Pers Ramadan, Tempat Hiburan Tutup dengan Formasi 3-3-3

Ramadan, Tempat Hiburan Tutup dengan Formasi 3-3-3

1
107

BATAM – Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Batam memutuskan tempat hiburan tutup Sembilan hari selama Ramadhan 1433 H atau 2012 M. Keputusan ini diambil melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Kamis (12/7) di kantor Walikota Batam.

Formasi tutup tempat hiburan selama 9 hari ini sama dengan tahun lalu. Hal ini dengan mempertimbangkan aspek keagamaan, sosial dan budaya demi menjaga stabilitas daerah dan kerukunan masyarakat.

Formasi buka tutup tempat hiburan pada Ramadhan ini yakni 3-3-3 yakni tiga hari dimulai dua hari sebelum Ramadhan dan satu hari pada hari pertama Ramadhan. Pada pertengahan Ramadhan, tempat hiburan malam kembali tutup selama tiga hari, yakni sehari sebelum malam Nuzul Quran, satu hari pada malam Nuzul Quran dan satu hari setelah malam Nuzul Quran. Pada akhir Ramadan, tempat hiburan malam juga tutup selama tiga hari, dimulai dari sehari sebelum malam Syawal, satu hari pada malam Syawal dan terakhir pada malam ke dua Syawal.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan untuk tahun ini, Pemko Batam memperketat pengawasan. Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Lanal Batam dan Kodim 0316 Batam menggelar peninjauan dan pengawasan setiap hari. “Masyarakat tidak diperkenankan menggelar sweeping. Bagi masyarakat yang ingin ikut dalam pengawasan bisa bergabung dengan tim terpadu,” katanya.

Terkait tindakan, Pemko Batam hanya akan memberikan satu kali peringatan apabila ada tempat hiburan yang melanggar. Apabila masih membandel akan langsung dieksekusi dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Terkait jadwal buka tempat hiburan di luar 9 hari tersebut, Disparbud Kota Batam akan merancang dan membahas lebih lanjut. Nanti akan dikeluarkan surat edaran secara resmi,” paparnya.

Selain pembahasan buka tutup tempat hiburan, rapat tersebut juga membahas kesiapan secara umum menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Pemko Batam, sebut Dahlan menjamin ketersediaan dan keamanan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat. “Dinas Perindustrian dan perdagangan akan menggelar operasi pasar. Bagian perekonomian juga menggelar bazar sembako serta penyaluran beras miskin (raskin),” imbuh Dahlan.

Mantan Humas Otorita Batam (OB) ini menuturkan, dari segi transportasi, Pemko Batam juga senantiasa berkoordinasi dengan operator transportasi baik laut maupun udara. “Apabila terjadi lonjakan penumpang, operator menyatakan kesiapannya menambah armada untuk angkutan penumpang,” sebut Dahlan.

Selain itu, Pemko Batam juga mengimbau pihak perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan paling lambat H-7 sebelum hari raya idul fitri. Pemko Batam akan memberikan suratedaran resmi untuk perusahaan. “Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga membuka posko pengaduan THR lengkap denga nomor telepon dan e-mail,” tegasnya.

1 COMMENT

  1. HARYANTO
    sebagai kota Metropolis...( Kota besar ) Pemko Batam sebagai penyelenggara pemerintahan di kota Batam....Berkewajiban melaksanakan suvervisi/pengawasan secara berkala artinya SKPD yang berkaitan dapat membuat laporan informasi kesemua lapisan masyarakat dan dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan ... tks