“Adapun pakaian kerja yang dikenakan selama Ramadan, pada hari Senin-Kamis menggunakan PDH dan pada hari Jumat mengenakan pakaian Melayu,” ujar Yusfa.
Sementara untuk hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1431 H dimulai dari tanggal 10-11 September 2010. Untuk cuti bersama yakni pada tanggal 9 dan 13 September 2010. Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Conter Perdaduk Pelabuhan, Satpol PP dan Petugas Kebersihan, diminta untuk tetap melaksanakan tugasnya. Tentunya dengan mengatur pegawainya secara intern agar masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Untuk meningkatkan disiplin pegawai dan menghindari pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, diluar ketetapan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 1 Syawal 1431 H, maka pimpinan unit kerja diharapkan dapat melakukan pemantauan dan pengawasan. Pemantauan dan pengawasan dapat dilakukan pada saat sebelum dan sesudah hari libut dan cuti bersama pada Rabu (8/9) dan pada Selasa (14/9).
“Setelah bulan suci Ramadan 1431 berakhir, maka jam kerja PNS di lingkungan Pemko Batam kembali seperti semula,” katanya mengakhiri.
(crew_humas/dv)