Home Siaran Pers Protap Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Ditandatangani

Protap Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Ditandatangani

0
172

BATAM- Kamis (14/10) telah dilakukan pendatanganan MoU Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Perairan Kota Batam antara Wali Kota Batam dengan Unsur Muspida dan PT Kepri Ennerflow Environment (KEE). Dengan adanya MoU ini, akan ada tim yang menangani penanggulangan kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak. MoU ini ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan bersama Ketua DPRD Batam, Surya Sardi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Surya Perdamaian, Dandim 0316, Letkol Inf hartono Sip, Kajari Batam, Danlanal, Kapolresta Barelang, Badan Pengusahaan Kawasan Batam dan Dirut PT KEE. Penandatanganan MoU ini dilakukan di I Hotel dan disaksikan oleh Kepala Bapedal Provinsi Kepri dan Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo.  Dalam sambutannya, Wali Kota mengatakan, disamping sebagai penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di perairan Kota Batam, Protap ini dimaksudkan untuk melindungi warga masyarakat agar tidak terkena dampak kerusakan lingkungan.

Katanya, ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dan Unsur  Muspida untuk melindungi warga Batam. Diantaranya yang menjadi dasar Hukum ditetapkannya MoU ini adalah, Keputusan Menteri Nomor 201 Tahun 2004, Kepmenhub Nomor KM 4 Tahun 2005, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89/OT.002/Phb.85, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan RI Nomor 29 Tahun 1993. Kemudian, Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 04/P/M Pertam/1973, Permen LH Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan yang merupakan pengganti peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2007. Batam, merupakan kota yang pertama kali di Indonesia memiliki Protap Tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Perairan Kota Batam.

“Batam ini sama seperti daerah industri lainnya di Indonesia. Kenapa Protap ini penting, karena sebagai daerah industri harus ada jaminan keamanan, regulasi, penegakan hukum serta memiliki lingkungan yang baik. Tentunya dengan Protap ini, menjadi komitmen kita bersama untuk menjaga lingkungan di Kota Batam,” kata Wali Kota.

Untuk menerapkan Protap ini maka dibentuk Tier 1 skala daerah, sementara untuk skala kota ditangani oleh Tier 2. Adapun tugas dari Tim Daerah melaksanakan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut, memberikan dukungan advokasi pada setiap orang yang mengalami kerugian akibat tumpahan minyak di perairan Kota Batam. Disamping itu juga menjamin ketersediaan sarana, prasarana dan personil terlatih untuk mendukung pelaksanaan operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di perairan Kota Batam. Tim juga harus menyampaikan laporan kepada Tim Nasional tentang pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di Kota Batam.

Kepala Bapedal Provinsi Kepri, mengucapkan terimakasih dengan telah direalisasikannya Protap ini di Kota Batam. Kota Batam menurutnya patut berbangga dengan adanya Protap ini karena merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang telah menerapkannya.

(crew_humas/hw)

NO COMMENTS