Adapun jumlah penghuni Lapas Klas IIA Batam hingga hari ini berjumlah sebanyak 953 orang adapun kapasitasnya adalah 411orang. Sedangkan untuk Rutan Kelas II A Batam berisi 411 orang padahal kapasitasnya hanya 250 orang. Sehingga telah terjadi over kapasitas sebanyak 132% pada Lapas dan 64,5% pada rutan. Demikian disampaikan Kepala Rutan Batam, Anak Agung Gde Krisna dalam laporannya.
Remisi yang diberikan bervariasi. Mulai dari pengurangan masa hukuman satu bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan hingga lima bulan. Dari Remisi yang diberikan tersebut , ada 19 orang Narapidana yang mendapat Remisi bebas langsung. Pemberian Remisi tersebut ditandai dengan penyerahan SK Remisi yang diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota kepada perwakilan Napi.
Mentri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin dalam sambutannya pada upacara Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Pidana pada peringatan Hari Kemerdekaan RI yang dibacakan Wakil Walikota Bata, Rudi mengatakan bahwa, salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Hal ini diatur dalam pasal 174 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
“pememberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab sebagaianak, orang tua maupun anggota masyarakat. Selain itu juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan karena pemenjaraan memang memberikan dampak buruk bagi setiap orang yang menerimanya.” Jelas Wawako.
Lebih lanjut Wawako mengharapkan bahwa narapidana mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari sang Pencipta, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggungjawabnya dalam, kehidupan keluarganya.
(crew_humas/hw)