Perda tentang retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi ini merupakan regulasi yang kehadirannya sangat penting bagi Kota Batam. Karena seiring pertumbuhan sektor jasa telekomunikasi yang berkembang pesat sesuai dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Disatu sisi, Pertumbuhan sektor jasa telekomunikasi ini berdampak positif bagi pembangunan Kota Batam karena merupakan salah satu infrastruktur strategis yang membantu lalu lintas komunikasi data baik internal Kota Batam, maupun antar Kota Batam dengan daerah lainya.
Tapi disisi lain, perkembangan sektor ini juga memiliki dampak negatif terhadap penataan kota dan pemanfaatan ruang kota dan keamanan warga. Sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian sesuai ketentuan yang berlaku. Karenanya Pemerintah Daerah mengusulkan adanya regulasi yang mengatur keberadaan menara telekomunikasi tersebut agar tidak mengganggu secara estetika, keamanan dan tata ruang kota.
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dalam Pendapat Akhirnya menyampaikan harapannya bahwa penetapan Ranperda Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi ini nantinya dapat memberikan manfaat sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi dunia usaha yang pada akhirnya diharapkan dapat pula mendorong kelangsungan bagi jalannya roda pemerintahan dan roda pembangunan di Kota Batam. “Namun keberhasilan untuk mewujudkan itu semua hanya akan terealisasi jika regulasi yang kita sepakati dijalankan secara konsisten dan konsekwen. Perlu komitmen dari aparatur Pemerintah Kota, Pelaku usaha dan masyarakat,” jelasnya.
Surya Sardi mengatakan, setelah disahkan Perda tersebut akan disampaikan ke Gubernur dan Mentri Keuangan untuk di evaluasi. Baru Kemudian akan disosialisasikan dan dijalankan.
(crew_humas/hw)