Home Foto Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan Barang Bukti

0
136

BATAM– Kejaksaan Negeri Batam, disaksikan Pemerintah Kota Batam, Badan Narkotika Kota (BNK) Batam, dan Granat  Kepri, Kamis (14/7)  kembali melakukan pemusnahkan barang bukti jenis narkotika golongan I, uang palsu serta senjata api. Barang-barang tersebut, merupakan barang bukti dari perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Batam tahun perkara 2010 sampai 2011.

Pemusnahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Ade E Adhyaksa. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar semua barang bukti tersebut di halaman Kejari Batam. Ade Adhyaksa menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa, pil ecstasy yang jumlahnya 43 butir, Ganja 1025,25 gram, Shabu-shabu 178,70 gram, Erimin,  serta Uang Palsu Rp 22 juta, dan 1 unit senjata api.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan yang ke-2, untuk tahun kasus 2010 sampai 2011,” jelasnya.

Barang bukti Pil Ecstasy tersebut berasal dari 4 perkara, Shabu berasal dari 37 perkara, Ganja berasal dari 14 perkara, Erimin dari 1 perkara, uang palsu dari 1 perkara dan senjata api dari 1 perkara.

Wakil Walikota (Wawako) Batam, Rudi, SE atas nama Pemerintah Daerah sekaligus Ketua BNK Kota Batam, menyampaikan apresiasinya atas kinerja penegak hukum dan langkah Kejari Batam memusnahkan barang bukti Narkoba bernilai puluhan juta rupiah tersebut. Ini merupakan wujud bukti dari komitmen untuk menegakkan hukum di lingkungan Kota Batam dalam rangka memerangi Narkoba, jelasnya.

Tetapi dalam menegakan hukum dan memerangi Narkoba harus ada partisipasi masyarakat, karena informasi peredaran narkoba berawal dari masyarakat. “Ini merupakan partisipasi masyarakat juga, karena berasal dari masyarakatlah semua informasi peredaran narkoba. Dan dengan peran serta masyarakat juga aparat penegak hukum dapat memberantas peredaran Narkoba di Batam,” ungkapnya.

(crew_humas/hw)

NO COMMENTS