Home Foto Pemko Usulkan UMK 2012 Rp1.402.000

Pemko Usulkan UMK 2012 Rp1.402.000

0
127

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 sebesar Rp1.402.000. Nilai ini akan diserahkan kepada Gubernur Kepri, Muhammad Sani sebagai revisi nilai UMK Batam yang telah ditetapkan Rp1.310.000 melalui SK Gubernur 28 November 2011 lalu.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan angka ini didapat setelah ada pembahasan antara Pekerja dengan Pemko Batam, Selasa (6/12). Pihak pengusaha absen dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan lanjutan tersebut dilakukan setelah sebelumnya digelar rapat dengan Gubernur Kepri pada Kamis (1/12) lalu di Graha Kepri  yang dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, pihak pekerja, Pemko Batam dan Otorita Batam (OB). Pihak pengusaha tidak hadir dalam pertemuan tersebut. “Hasil pertemuan tersebut, usulkan kepada Gubernur untuk merevisi SK Gubernur tentang UMK Batam,” katanya.

Dahlan mengatakan usulan nilai UMK2012 yang baru saja disepakati akan diserahkan kepada Gubernur Kepri, Rabu (7/12). “Nilai usulan UMK 2012 tersebut mempertimbangkan situasi di Batam serta kondisi pengusaha, pekerja dan masyarakat pada umumnya,” aku Dahlan.

Dahlan berharap semua pihak dapat menjaga kondusifitas Batam. “Pengusaha dan pekerja dapat kembali menjalankan aktivitasnya. Investor pun semakin banyak ke Batam,” imbuh Dahlan.

NO COMMENTS