Home Siaran Pers Pemko Terima Aset Senilai Rp 196 Miliar Bulan Depan

Pemko Terima Aset Senilai Rp 196 Miliar Bulan Depan

0
296

Humas Pemko Batam – Satu bulan ke depan lima aset Badan Pengusahaan (BP) Batam akan resmi diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Sekretariat Negara, Masruh mengatakan lima aset yang dimaksud yaitu Masjid Raya, Masjid Baiturrahman, Kantor Walikota Batam, Pasar Induk Jodoh, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telagapunggur.

“Untuk TPA Punggur itu baru instalasinya. Sedangkan yang lahan 46 hektare nanti di tahap kedua. Tapi untuk yang lain seperti Kantor Walikota, satu paket tanah dan bangunan,” kata Masruh di Kantor Walikota Batam, Jumat (20/4).
Ia mengatakan, untuk Kantor Walikota yang akan diserahterimakan belum termasuk Dataran Engku Putri. Meski alun-alun kota ini menempel dengan bangunan Kantor Walikota, penyerahan asetnya masuk dalam tahap kedua.
Perwakilan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Darnadi mengatakan ada 27 aset yang menanti untuk proses verifikasi di tahap kedua. Di antaranya 15 unit rumah dinas pejabat Pemko Batam, stadion Sei Harapan, Tempat Pemakaman Umum Sei Temiang.
“Nilainya sekitar Rp 1,4 triliun. Sedangkan lima aset di tahap pertama nilainya Rp 196 miliar,” kata Darnadi.
Masruh dan Darnadi merupakan tim yang diturunkan dari pusat untuk memverifikasi aset. Verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut surag yang dikirimkan Kemenkeu kepada Presiden pada 23 Januari lalu. Sesuai aturan, serah terima aset-aset ini harus mendapatkan izin Presiden karena nilainya di atas Rp 10 miliar.
Sementara itu, Walikota Batam Muhammad Rudi menyampaikan terima kasih kepada tim yang turun. Ia berharap dengan hadirnya tim ini ke Batam, dapat mempercepat penyerahan aset. Terutama aset Pasar Induk yang ingin segera dipugar oleh Pemko Batam. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk para pedagang.
Pada kesempatan tersebut, Rudi juga menyampaikan harapannya agar seluruh penggal jalan di Kota Batam diserahkan ke Pemko Batam.
“Jalan ini dipinjampakaikan ke Kementerian PU, provinsi, dan kota, sesuai kewenangan. Ada 1000 lebih penggal jalan, 60 persennya di Pemko. Kami minta BP serahkan semua ke kami. Biar kami yang pinjam pakaikan ke kementerian dan provinsi. Karena jalan itu kewenangan daerah,” ujarnya.
Selain itu Rudi juga berharap agar seluruh lahan TPU di Kota Batam diserahkan ke Pemko Batam. Karena selama ini lahan TPU ada yang dikelola masyarakat dan yayasan. Sehingga tidak teratur bahkan terkesan berantakan.
“TPU juga kalau bisa serahkan ke kami. Mau kami tata,” kata dia.(mc)

NO COMMENTS