Program Keluarga Harapan ini dimaksudkan untuk menjadi insentif bagi RTSM agar dapat mengakses layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai. Dengan demikian generasi berikutnya diharapkan menjadi lebih sehat, berpendidikan dan akhirnya dapat terbantu dan terangkat dari kemiskinan. Hal ini sejalan dengan misi Pemerintah Kota Batam yang berkomitmen dalam penanggulangan masalah sosial serta pemerataan pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang terjangkau.
Program Keluarga Harapan adalah Program yang digagas oleh Kementrian Sosial yaitu program penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan atau kriteria yang telah ditetapkan. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya tetapi PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik. Program ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan sekaligus pengembangan kebijakan di bidang perlindungan sosial.
PKH sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini “bukan” dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.
Rapat juga dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau, Camat se Kota Batam, Perwakilan dari SKPD, serta para operador dan pendamping SKPD.
(crew_humas/nn)