BATAM- Tiga institusi pemerintahan di Kota Batam, yakni Pemko Batam, DPRD Batam dan Otorita Batam (BP Kawasan) Kamis, (15/1/2009 ) berkumpul di Hotel Vista-Batam, berkoordinasi dan saling mendengarkan penyampaian Pokok-Pokok Pikiran yang disampaikan oleh masing-masing pimpinan lembaga yaitu Walikota Batam, Ahmad Dahlan, Ketua OB, Ir Mustofa Wijaya dan Ketua DPRD Batam, HM Soeryo Respationo.
Setelah penyampaian pokok-pokok pikiran tersebut kemudian, masing-masing institusi menyampaikan pandangan umum dan melakukan diskusi terbatas yang diwakili masing-masing instansi, guna saling bertukar pikiran guna merumuskan beberapa kesepakatan yang hendak dicapai untuk memajukan Kota Batam, sesuai potensi dan segala keunggulan yang dimilikinya. Rapat koordinasi dibuka dan ditutup oleh Ketua DPRD Kota Batam, HM Soeryo Respationo.
Hasilnya, dicapai kesepakatan yang isinya antara lain sebagai berikut;
- Perlu adanya komitmen bersama antara Pemko, OB/BP Kawasan Batam dan DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batam secara keseluruhan dalam arti tidak hanya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) saja tetapi juga di wilayah Non KPBPB, sehingga implementasinya bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Batam dan tidak memperlebar kesenjangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengaturan keluar masuk barang konsumsi dari dan ke Kawasan PBPB yang berada di daerah Kota Batam dan sekitarnya, akan dibentuk tim bersama antara OB/BP Kawasan Batam dan Pemerintah Kota Batam serta instansi terkait.
- Perlu dibentuk tim bersama antara Pemko dan OB/BP Kawasan Batam guna menindaklanjuti Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Rempang, Galang dan Galang Baru.
- Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dilaksanakan dengan mengoptimalkan koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan OB/BP Kawasan Batam dengan mempertimbangan aspek pelaksanaan Otonomi Daerah dan peningkatan daya saing daerah dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Batam, guna menjamin integrasi dan harmonisasi pelaksanaan pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemko Batam dan OB/BP Kawasan Batam.
- Perlu ditingkatkan standar pelayanan pada pusat pelayanan perizinan terpadu dan terintegrasi antara perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam dan OB/BP Kawasan Batam serta perizinan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk lahan-lahan yang berfungsi sebagai kepentingan umum seperti Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial dan Daerah Milik Jalan yang menjadi urusan Pemerintah Kota Batam segera dibentuk tim bersama dalam proses penyerahannya kepada Pemerintah Kota Batam guna menjamin kepastian hukum dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
- Perlu dilakukan koordinasi di bidang reklame, pembangunan jembatan penyebrangan, termasuk peningkatan usaha pertanian, perikanan, peternakan.
- Format kerjasama pelaksanaan urusan antara Pemko Batam dan OB/BP Kawasan Batam akan diatur dalam bentuk Peraturan Bersama atau Perjanjian Kerjasama.
- Hal-hal yang telah diatur dalam MoU sebelumnya tetap dilaksanakan oleh Pemko dan OB/BP Kawasan Batam.
Diakhir Rakor , hasil kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Tim Perumus masing-masing H Aris Hardy Halim, ST, DR.Ir.H Chablullah Wibisono, MM, Sahat Sianturi, SH.MM, Asmin Patros, SH,MHum, Drs Asyari Abbas, Wan Darussalam, Demi Haspinul, SH, Ir Wayan Subawa, Ir Istono dan Ir Budiman Maskan. Hasil kesepakatan mengetahui dan menandatangani Walikota Batam, Ahmad Dahlan, Ketua DPRD Batam, HM Soeryo Respationo dan Ketua OB/BPK, Ir Mustofa Wijaya (*)
Foto Lain