Meminimalisir Konflik Bi-Partit
BATAM – Pemberlakuan FTZ dengan diluncurkannya kebijakan Nasional tersebut pada medio
Untuk membantu para tenaga kerja lokal Batam tersebut sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, Pemko telah mengalokasikan dana sebesar Rp500 juta untuk memberikan advokasi apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha di Batam yang diposkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Batam 2009 pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam sebagai leading sector penanganan perselisihan hubungan industrial di Kota Batam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti menyampaikan fasilitasi advokasi yang telah mendapat persetujuan DPRD Kota Batam tersebut menjadi point penting dan krusial dalam membantu memfasilitasi para pekerja dan pengusaha yang ingin mendapatkan advokasi dalam bidang perselisihan hubungan industrial maupun ketenagakerjaan lainnya.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai kata sepakat maka selanjutnya tahapan-tahapan penyelesaian perselisihan industrial akan dilanjutkan melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.
Masih menurut pria kurus tersebut, apabila seluruh rangkaian penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini diikuti akan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, sehingga Pemko Batam bersama DPRD Kota Batam mengalokasikan dana sebesar Rp 500 juta dari APBD Kota Batam 2009 yang digunakan untukkepentingan advokasi PHI tersebut,” kata Rudi lagi.
“Secara teknis pengelolaan dana tersebut untuk membantu proses penyelesaian perkara antara pekerja dan pengusaha yang sampai ke meja persidangan hubungan industrial (PHI) Tanjungpinang. selama ini”, kata dia, proses hukum penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha sering terkendala karena faktor biaya.
“Harapan kita dengan alokasi dana tersebut, proses pemberian keadilan bagi kedua belah pihak hubungan industrial baik pekerja maupun pengusaha dapat terwujud secepat mungkin sehingga tidak menjadi penghalang pelaksanaan kegiatan industrial di Batam sebagai salah satu sektor unggulan di Kota Batam,” tutupnya.