Home Siaran Pers Pemko Batam Fasilitasi Advokasi Hubungan Industrial

Pemko Batam Fasilitasi Advokasi Hubungan Industrial

7
459

Meminimalisir Konflik Bi-Partit

BATAM – Pemberlakuan FTZ dengan diluncurkannya kebijakan Nasional tersebut pada medio Januari yang lalu membuat peringkat Batam sebagai tujuan investasi menjadi terdongkrat dan potensial dengan penanaman modal baru maupun expanded yang nantinya akan menyedot sektor ketenagakerjaan yang tidak sedikit. Dalam perjalanannya untuk menjaga kondusifitas investasi tersebut perlu diminimalisir maraknya sengketa tenaga kerja di Batam yang menjadi perhatian serius Pemko Batam sejak beberapa tahun belakangan.

Untuk membantu para tenaga kerja lokal Batam tersebut sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, Pemko telah mengalokasikan dana sebesar Rp500 juta untuk memberikan advokasi apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha di Batam yang diposkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Batam 2009 pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam sebagai leading sector penanganan perselisihan hubungan industrial di Kota Batam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti menyampaikan fasilitasi advokasi yang telah mendapat persetujuan DPRD Kota Batam tersebut menjadi point penting dan krusial dalam membantu memfasilitasi para pekerja dan pengusaha yang ingin mendapatkan advokasi dalam bidang perselisihan hubungan industrial maupun ketenagakerjaan lainnya.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai kata sepakat maka selanjutnya tahapan-tahapan penyelesaian perselisihan industrial akan dilanjutkan melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.

Masih menurut pria kurus tersebut, apabila seluruh rangkaian penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini diikuti akan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, sehingga Pemko Batam bersama DPRD Kota Batam mengalokasikan dana sebesar Rp 500 juta dari APBD Kota Batam 2009 yang digunakan untukkepentingan advokasi PHI tersebut,” kata Rudi lagi.

“Secara teknis pengelolaan dana tersebut untuk membantu proses penyelesaian perkara antara pekerja dan pengusaha yang sampai ke meja persidangan hubungan industrial (PHI) Tanjungpinang. selama ini”, kata dia, proses hukum penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha sering terkendala karena faktor biaya.

“Harapan kita dengan alokasi dana tersebut, proses pemberian keadilan bagi kedua belah pihak hubungan industrial baik pekerja maupun pengusaha dapat terwujud secepat mungkin sehingga tidak menjadi penghalang pelaksanaan kegiatan industrial di Batam sebagai salah satu sektor unggulan di Kota Batam,” tutupnya.

(*titan)

7 COMMENTS

  1. Lubis
    Tolong Semua subcont yang ada di tanjung uncang anda tegur kalo bisa izin ASL di cabut aja.Soalnya karyawan subcont di sana banyak yang belum gajian. Saya sendiri adalah korbannya, Pas kita tanya Gaji kita belum keluar karena belum dibayar sama PT.ASL Saya sendiri bingung sekarang soalnya Sisa gaji saya bulan kemarin(APRIL) Belum dibayarkan penuh.
  2. Rusmini
    Disana pak Rudi bilang seluruh rangkaian PPHI membutuhkan waktu dan biaya (biaya advokasi) tidak sedikit. Justru karena itu pak, mestinya dihitung dulu apakah rangkaian dari mediasi ke konsiliasi hingga arbitrasi bahkan ke mahkamah dapat dicover angka itu. Nanti kurang, jadinya programnya mati suri, atau mati mendadak. Bayangin 500juta / 12 bulan = 41.600ribu/bulan = 1.984ribu/ hari = ........ rangkaian penyelesaian kasus/ hari. Angka ini kan beda beda setiap tingkatan penyelesaiannya. Terus cara mengetahui apa biaya ini sudah turun apa belum bagaimana, apa ketika ada mediasi dikasih tau atau yang berperkara bayaar dulu baru setelah tutup kasus, hitungan berjalan, atau jalan terus yang pasti setiap ada sidang baru menandatangai nota sidang? Mestinya juklak ini yang ada dulu, baru dana. Jadi bapak tidak kerepotan nantinya... Salam hormat, Rusmini
  3. syahril
    Batam, 11 Februari 2009 Kepada Yth. Bapak Drs. Ahmad Dahlan di tempat Bagaimana cara, kami untuk mendapatkan bantuan dana alokasi untuk advokasi Bantuan buruh, mohon petunjuk, terima kasih
  4. karyawan
    selama ini pemko selalu melindungi pengusaha atas dasar alasan melindungi investor, tetapi INVESTOR yang bagaimana yang seharusnya dilindungi ? apakah INVESTOR yang melanggar UU negara kita ini ? buktinya banyak INVESTOR di Batam ini menggunakan jasa outsourcing untuk karyawan/ti yang digunakan mengerjakan pekerjaan inti di perusahaan mereka khan sudah jelas diatur didalam UU Ketenagakerjaan N0.13 tahun 2005 bahwa hal tersebut dilarang, dan sepertinya DISNAKER malah melindungi mereka, dimana kinerja PEMKO sebagai pemerintah di kota batam ?
  5. Buruh
    Konkritnya seperti apa yah Pak Pemko? Karena kami buruh tanjung Uncang sejak tahun 2005 sampai sekarang, ada kasus PHI kami yang belum jelas penyelesaiannya sampai sekarang. Kami mohon bisa difasilitasi nanti sama Disnaker Batam. Terima kasih Pak Pemko.
    • Administrator
      Silakan Anda dan rekan melayangkan surat untuk meminta fasilitasi perundingan ke Dinas Tenaga Kerja. Lakukan perundingan dengan mengedepankan azas kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.