Home Foto Pemko Batam Bantu Masjid di Nongsa

Pemko Batam Bantu Masjid di Nongsa

0
167

Batam, Safari Ramadhan malam ke sembilan Walikota Batam, Rudi beserta rombongan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Batam mengunjungi Masjid Al Mujahidin Kampung Jabi, kelurahan Batu Besar kecamatan Nongsa untuk berbuka puasa bersama masyarakat, Senin (13/6).

Dalam kunjungan tersebut Rudi menyampaikan tentang rencana kelanjutan pembebasan lahan kampung tua yang masih dalam proses penyelesaian. Dikatakan Rudi, saat ini Pemko Batam sedang dalam langkah proses pelimpahan kekuasaan dimana nantinya antara Badan Pengusahaan (BP) dan Pemko Batam memiliki tugas masing-masing tekait lahan yang ada di Batam ini. Jika sesuai dengan rencana, maka nantinya untuk urusan investasi dan industri akan di pegang oleh BP Batam sedangkan untuk urusan yang berkaitan dengan pemerintah dan rakyat akan dikerjakan oleh Pemko Batam . Untuk saat ini Pemko masih memperjuangkan hal tersebut di Pemerintah Pusat, jika hal tersebut tercapai maka urusan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Batam yang berarti permasalahan kampung tua pun secara Otomatis  akan masuk kedalam ranah kerja Pemko Batam.

“In shaa Allah jika sesuai dengan rencana, Juli sudah selesai. Kita berharap nantinya ada kejelasan antara wilayah kerja BP dan Pemko Batam. Untuk itu saya mohon doa dari seluruh warga kampung Jabi agar rencana kita ini dapat terwujud. Saya bersama tim akan terus memperjuangkan hal tersebut,” ujarnya.

Masih dikecamatan yang sama, usai buka puasa, Walikota Batam bersama rombongan melanjutkan safarinya ke masjid Jabal Rahmah, Hang Kesturi, kelurahan Batu Besar. Ditempat ini Rudi menyempatkan berdialog dengan masyarakat yang hadir seusai melaksanakan ibadah shalat Tarawih bersama. Salah seorang warga, Irma menanyakan perihal status insentif bagi guru sekolah swasta di kota Batam. Menurut Irma banyak beredar kabar bahwa insentif bagi guru sekolah swasta sudah tidak diberikan lagi.

Menanggapi hal tersebut Rudi mengatakan, terkait insentif guru swasta seperti yang sudah tercantum dalam UU no. 23 tahun 2014 bahwa untuk insentif guru Sekolah Menengah baik itu SMP, SMA ataupun SMK per 1 Oktober diserahkan kepada provinsi Kepri tidak di Pemko Batam seperti sebelumnya.

“Jadi per 1 Oktober semua sudah diserahkan ke pada bapak Nurdin Basirun, sudah ditarik semua ke provinsi. Jadi Pemko sudah tidak punya hak dan wewenang lagi untuk itu, namun untuk taman kanak-kanak dan sekolah dasar masih tanggung jawab kami,” jelasnya.

Acara ditutup dengan pemberian bantuan sumbangan berupa uang tunai masing-masing senilai Rp.100 juta untuk Masjid Al Mujahidin dan Rp. 50 juta untuk masjid Jabal Rahmah. *df

NO COMMENTS