Karena yang terbakar bukan sekolah mereka, tapi buku-buku dan baju seragam mereka. Selain itu Dahlan juga menginstruksikan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan untuk memberikan perhatian selama masa tanggap darurat. Serta Satpol PP untuk senantiasa menjaga ketertiban masyarakat. Menurut Dahlan, tempat yang terbakar tersebut adalah illegal house berada diatas tanah yang sebenarnya sudah dialokasikan BP Batam sebagai hutan lindung atau peruntukan lainnya.
Selain itu illegal house juta tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam. Pemukiman itu dibangun tanpa fasilitas jalan, listrik dan air yang memadai sehingga dinilai rawan akan kebakaran. Selain menempati lokasi yang ilegal, Pemko Batam juga tidak memiliki anggaran ganti rugi untuk para korban. Dalam kesempatan tersebut Dahlan meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi membangun rumah ilegal karena sangat rawan musibah seperti banjir dan kebakaran.