Home Siaran Pers Pelaku Usaha Majib Tera dan Menera Ulang Timbangan

Pelaku Usaha Majib Tera dan Menera Ulang Timbangan

0
213

HUMAS PEMKO BATAM– Pelaku usaha di pasar wajib melakukan tera dan menera ulang timbangan secara berkala. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang alat timbangannya tidak sesuai standard an melakukan uji tipe.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dalam acara Pertemuan Teknis Kemetrologian Inovasi Pelayanan Kemetrologian untuk Mewujudkan Pelayanan Prima di Hotel Swis Bel, Kamis (26/7). Ia mengatakan akurasi dan takaran timbangan harus seimbang agar konsumen tidak dirugikan. Sebagai contoh salah satu pelaku usaha di wilayah Sumatera telah diberikan sanksi administratif lantaran melakukan kecurangan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen.

“Ada sekitar 20 han yang sudah kita berikan sanksi. Ancaman sanksinya mulai dari sanksi administratif, pembekuan izin usahanya. Jika masih belum melakukan perbaikan maka izinnya akan kita cabut dan bisa kena pidana sesuai UU Kemetrologian,” sebut Veri.

Veri juga menyampaikan, dalam penyelenggaraan kegiatan metrologi legal, Direktorat Metrologi sebagai pemerintah pusat tidak dapat bekerja sendiri, tapi membutuhkan peranan pemerintah daerah. Meski pengawasan sudah berada ditangan provinsi, namun dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan jauhnya jarak antara kabupaten/kota dengan provinsi maka daerah tetap bisa membantu melakukan pengawasan.

Melalui pertemuan ini diharapkan dapat terjalin kerja sama antar penyelenggara metrologi legal, baik di pusat maupun daerah,” tandasnya.

Untuk mewujudkan tertib ukur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kebenaran hasil pengukuran maka diperlukan keharmonisan penyelenggaraan kegiatan metrologi legal antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan tema “Inovasi Pelayanan Kemetrologian untuk Mewujudkan Pelayanan Prima”, pertemuan ini menyoroti pentingnya penyelenggaraan kegiatan metrologi legal dalam era reformasi birokrasi dan dalam koridor pelayanan publik. Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Veri menyampaikan penyelenggaraan kegiatan metrologi legal harus berorientasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan menitikberatkan pelayanan UTTP yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, misalnya pompa ukur bahan bakar minyak, timbangan yang digunakan pedagang di pasar rakyat atau ritel modern, serta meteran air dan listrik.

Masyarakat menghendaki adanya jaminan dan kepastian hukum terhadap proses transaksi perdagangan yang menggunakan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Jaminan ini sebagai dasar penetapan kuantitas barang atau tarif yang dikenakan terhadap jasa yang diberikan,” pungkas Veri.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengucapkan terimakasih kepada Kementrian Perdaganganan yang telah menunjuk Batam sebagai tuan rumah pertemuan Teknis Kemetrologian Inovasi Pelayanan Kemetrologian untuk Mewujudkan Pelayanan Prima. Rudi mengungkapkan Kota Batam saat ini dalam tahap pembangunan infrastruktur jalan utama. Ini dilakukan untuk menjadikan Batam sebagai tujuan pariwisata bagi wisatawan mancanegara.

“Mudah-mudahan tahun 2023 seluruh infrastruktur jalan utama selesai dibangun sehingga jalan di Kota Batam menjadi jalan terbagus untuk daerah tingkat dua. Batam tidak punya sumber pemasukan selain dari pajak dan retribusi. Adapun industry tidak langsung ke Pemko, sistemnya bagi hasil. Sebagai Walikota, saya akan hidupkan wisata Kota Batam,” jelasnya.

Rudi juga menganjurkan peserta pertemuan untuk sekedar berjalan-jalan ke Singapura untuk melihat ketertiban dan keteraturan di Negara tersebut. “Silahkan jalan-jalan ke Singapura, lihat dan bawa pulang yang baiknya agar bisa diterapkan di daerah masing-masing,” katanya.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono didampingi Wali Kota Batam Muhammad Rudi ditandai dengan pemukulan gong. Pertemuan ini diikuti kepala dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, serta Kepala UML seluruh Indonesia.(HP)

NO COMMENTS