HUMAS PEMKO BATAM– Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin memimpin upacara di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Senin (22/1). Dalam arahannya Sekda meminta agar seluruh petugas yang memberikan pelayanan di RSUD Embung Fatimah dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Hal lain yang disampaikannya agar pegawai disiplin karena apabila tidak masuk selama 46 hari maka pegawai yang bersangkutan dapat diberhentikan secara hormat.
“Bagaimana dalam memberikan pelayanan kepada orang yang sakit itu kita tersenyum. Ini akan menjadi amal yang baik buat kita dan insyaallah pekerjaan pun akan terlaksana dengan baik,” ujar Sekda didepan seluruh jajaran manajemen RSUD kemarin.
Kepada pejabat yang tidak disiplin menurutnya Kasi bisa memberikan teguran lisan kepada bawahannya dan begitu selanjutnya apabila Kasi yang melakukan tindak disiplin maka Kabid yang akan menegur. Ketentuan ini diatur secara tegas dalan PP.No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk memperbaiki manajemen di RSUD menurutnya ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah dengan menyediakan kotak saran.
Katanya, melalui kotak saran yang disediakan dapat diperoleh masukan sehingga bisa dilakukan evaluasi. Kotak saran tersebut merupakan salah satu bentuk koreksi yang disampaikan oleh masyarakat. Hal ini menurutnya pernah ia terapkan ketia menjabat sebagai Kadispenda. “Setidaknya dalam seminggu kita lakukan evaluasi melalui saran yang kita terima. Yang tau kita salah itu orang lain, bukan kita,” katanya menyarankan.
Termasuk karyawan dan pramusaji yang ada di RSUD menurutnya juga perlu dievaluasi. Bagaimana cara berhadapan dengan orang dan bagaimana cara menyajikan kepada pasien juga perlu dilakukan evaluasi. Dilakukannya evaluasi pegawai struktural di RSUD menurutnya itu merupakan rekomendasi BPK bukan keinginan dari Wali Kota. Diharapkan dengan dilakukannya penyegaran pegawai structural di lingkungan RSUD dapat membawa perubahan dan perbaikan ke depannya.(HP)