Home Siaran Pers Pegawai Pemko Batam Diminta Segera Laporkan LHKPN

Pegawai Pemko Batam Diminta Segera Laporkan LHKPN

0
325

HUMAS PEMKO BATAM Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk mengisi laporan hasil kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN). Batas waktu pengisian LHKPN telah dimulai sejak 1 Januari dan berakhir pada 31 Maret 2018. Untuk memberikan informasi perihal pengisian LHKPN ini, Selasa (20/2) Pemko Batam menggelar kegiatan Pelaksanaan Asistensi LHKPN yang diikuti oleh Pejabat Esselon II, Pejabat Esselon III, Pejabat Esselon IV, auditor dan bendahara. Sekda mengatakan ada sekitar 900 orang penyelenggara Negara yang akan mengisi LHKPN.

“Segera isi LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir,” kata Sekda.

Selaku narasumber yang memberikan informasi tata cara pengisian LHKPN, Ben Hardy Saragih, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. Ben menjelaskan kini pengisian LHKPN telah menggunakan aplikasi. Dengan adanya LHKPN, ia mengatakan seorang penyelenggara Negara tertib administrasi. Pengisian LHKPN ini juga wajib dilakukan oleh calon legislative yang akan mengikuti Pilkada.

“Karena sudah menggunakan aplikasi e Filing maka pengisiannya tidak seribet yang dulu. Dengan adanya LHKPN akan menjadi sarana bagi penyelenggara Negara untuk klaim asal usul harta yang dimiliki. Mengisi LHKPN memang rumit tapi wajib untuk diisi,” sebutnya.

LHKPN menurutnya bukan hal yang baru, karena sejak masa orde lama sudah mengisi LHKPN. Ia menyampaikan kepada penyelenggara Negara untuk tidak memandang LHKPN ini sebagai sarana untuk memata-matai, karena aka nada tim di KPK “aset treaking” yang akan melakukan pengecekan. Penyelenggara Negara juga tidak perlu khawatir jika diundang oleh KPK untuk konfirmasi LHKPN.

“KPK akan melakukan pengecekan kepada penyelenggara Negara yang tidak melaporkan LHKPN nya. Kita juga akan memberikan teguran kepada instansi jika ada penyelenggaranya yang tidak melaporkan LHKPN. Tegurannya bukan per orangan,” katanya lagi.

Pelaporan LHKPN menurutnya ada yang dilaporkan secara priodik dan pelaporan LHKPN khusus. Untuk pelaporan LHKPN secara priodik yang dilaporkan posisi harta per Desember 2017 dan dilaporkan dari 1 Januari sampai 31 Maret 2018. Untuk pelaporan khusus dilaporkan oleh penyelenggara Negara yang belum pernah melaporkan LHKPN nya. Ben juga mengatakan bahwa KPK juga akan memberikan reward kepada instansi baik eksekutif maupun legislative yang melaporkan LHKPN.

“Kami juga akan mengumumkan tingkat kepatuhan instansi di media nasional. Kami juga akan mengirimkan email jika laporan LHKPN sudah diverifikasi oleh tim,” pungkasnya.

Secara langsung kemarin juga dilakukan simulasi pelaporan LHKPN menggunakan modul e registration dan e filing.(HP)

NO COMMENTS