Home Foto Pansus Ranperda Ketenagakerjaan Dibentuk

Pansus Ranperda Ketenagakerjaan Dibentuk

0
148

BATAM- Delapan dari sembilan fraksi di DPRD Kota Batam menyetujui dibentuknya panitia khusus (pansus) ranperda ketenagakerajaan. Hanya fraksi PDI-P yang meminta agar dilakukan harmonisasi terhadap isi Ranperda sebelum dibentuknya Pansus ranperda ketenagakerjaan. Sidang Paripurna dihadiri Wakil Walikota Batam Rudi SE, Senin (10/10) bertempat di ruang sidang paripurna.  Ranperda yang diajukan oleh komisi IV ini merupakan regulasi yang  memegang peranan penting dalam hal memperjuangkan kesejahteraan para tenagakerja di kota Batam.

Karena delapan  dari sembilan  fraksi telah menyetujui untuk dialnjutkan pada tahap selanjutnya yaitu pembentukan pansus, dalam sidang paripurna yang agendanya mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Walikota Batam atas ranperda usul inisiatif DPRD tentang ketenagakerjaan ini, sidang sekaligus membentuk pansus ketenagakerjaan.

Setelah skorsing 15 menit, Asmin Patros yang didaulat menjadi juru bicara Pansus, langsung membacakan hasil musyawarah penbentukan tim pansus. H Mawardi Harni, dari Fraksi PAN terpilih menjadi Ketua Pansus, didampingi  Riki Indrakari, Wakil Ketua Pansus dan Rusmini Simorangkir dari Fraksi Golkar sebagai Sekretaris.

Masing-masing fraksi juga menunjuk perwakilannya dalam pansus tersebut.  Fraksi Demokrat menunjuk M Yunus Spi dan M yunus. Sementara Fraksi Golkar menunjuk Asmin Patros dan Rusmini Simorangkir. Fraksi PAN diwakili  H Mawrdi Harni dan Bilefman Sijabat. Fraksi PKB menunjuk Tintin Wahyuningsih dan Windarti Wahyuningsih. Sementara, Fraksi PDI-P menunjuk T Erikson Pasaribu dan Udin P Sihaloho  kemudian Fraksi PKS, Hanura dan PKN masing-masing menunjuk satu perwakilannya yaitu, Riki Indrakari, Suwandi dan Tuahman Purba.

“Seluruh fraksi sudah menunjuk perwakilannya di dalam pansus ketenagakerjaan, dan kepengurusan Pansus sudah kita tentukan, kita harapkan Pansus dapat bekerja sesuai amanat yang digariskan,” ujar Surya.

Sebagaimana disebutkan dalam SK yang dibacakan, pansus tersebut bertugas melakukan pembahasan terhadap draf Ranperda, mencari masukan sebagai upaya penyempurnaan Ranperda dan menghimpun data terkait ketenagakerjaan serta melaporkan hasil kerja Pansus kepada unsur pimpina legislatif melalui Paripurna DPRD Kota Batam. Pansus diberikan batas waktu 90 hari untuk melaksanakan tugas-tugasnya, terhitung sejak di bentuk Pansus Ranperda ketenagakerjaan.

Dari tanggapan fraksi-fraksi yang dibacakan oleh jurubicaranya, mayoritas fraksi di DPRD meminta agar ranperda tersebut segera di gesa. Karena Batam sebagai kota perdagangan, industri, alih kapan dan juga daerah wisata sangat membutuhkan Perda Ketenagakerjaan. Karena perda tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar pekerja dan menjamin hak-hak pekerja dipenuhi oleh pengusaha.

Sehingga perda tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi berbagai masalah ketenagakerjaan yang ada di kota Batam. Dengan adanya perda tersebut juga diharapkan dapat membangun hubungan yang harmonis dan ideal antara Pemerintah, pengusaha dan pekerja.

Agenda kedua dalam sidang paripurna tersebut adalah penyampaian Ranperda Kota Batam tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal dan retribusi izin trayek kota Batam dan Ranperda Kota Batam tentang retribusi Pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang di sampaikan oleh Wawako.

Sesuai amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, maka daerah harus menyesuaikan semua regulasi daerahyang bersifat pungutan terhadap ketentuan dalam undang-undang tersebut. Daerah juga diberikan peluang untuk menetapkan ketentuan baru tentang pungutan daerah yang ditinjau dari segi jenisnya yang merupakan jenis pungutan baru bagi daerah.

(humascrew/hw)

NO COMMENTS