Hebatnya, pengurusan SKCK Online berbasis SIAK ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Dengan program ini, menurutnya pemohon cukup membawa surat rekomendasi dari kecamatan. Ditahap awal layanan SKCK Online berbasis SIAK ini hanya ada di Nagoya Hill. Kenapa dipilih mall sebagai tempat pengurusan SKCK, agar pelayanan mudah dijangkau. Disamping itu pihak kepolisian juga ingin mendekatkan diri dengan masyarakat.
“Untuk SKCK gratis, sementara untuk pengurusan SIM Corner dikenakan biaya karena ada biaya yang akan disetorkan ke negara. Kenapa kita pilih di Mall, agar masyarakat mudah mengurusnya. Karena sambil berkunjung atau berbelanja, SKCK pun dapat diperoleh. Untuk pertama pelayanan kita buka di Nagoya Hill, tidak tertutup kemungkinan di mall-mall yang lainnya dan di Polsek-polsek,” jelas Leonidas.
Atas dilaunchingnya program ini, Leonidas mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang telah bekerjasama dengan Poltabes Barelang sehingga program ini terlaksana. Yang membanggakan adalah program SKCK Online berbasis SIAK ini merupakan yang pertama di Indonesia dan akan menjadi percontohan serta akan diterapkan di Mabes Polri.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Ria Saptarika dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan SKCK Online ini dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terobosan ini untuk memangkas birokrasi sesuai dengan kebijakan yang diambil antara Pemko Batam dan Poltabes Barelang. Ria juga berjanji untuk menindaklanjuti pengurusan SKCK Online berbasis SIAK ini di mall-mall lainnya. Bahkan tidak tertutup kemungkinan pengurusan ini dapat dilayani di Polsek-polsek sepanjang ada jaringan telekomunikasi.
“Berhasilnya launching SKCK Online berbasis SIAK ini tidak luput dari dukungan para camat,” kata Ria.
Untuk persyaratan pengurusan SKCK Online berbasis SIAK, Ria mengatakan pemohon cukup membawa surat pengantar dari kecamatan, foto copy KTP SIAK, foto copy KK dan rumus sidik jari. Jika KTP pemohon belum menggunakan KTP SIAK maka harus mengisi formulir (F1), jika belum ada di data base. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sadri Khairudin mengatakan bahwa program ini didasari nota kesepahaman nomor 01/MoU/HK/II/2009 dan nomor 283/II/2009.
(crew_humas/dv)