HUMAS PEMKO BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaunching implementasi system monitoring penerimaan pajak online dan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) tentang pemanfaatan system monitoring penerimaan pajak online, Rabu (28/11) di Hotel Planet Holiday. Untuk PKS tentang pemanfaatan system monitoring pajak online ditandatangani oleh 16 Pemerintah Daerah (Pemda) dan Bank Daerah. Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini.
Program ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya administrasi pengelolaan penerimaan daerah yang bebas dari KKN. Dengan menggunakan system pajak online dapat mendorong Pemda untuk menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan pajak daerah lebih efektif, efisien, dan akuntabel dengan berbasis teknologi informasi.
Meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan Wajib Pajak (WP)/Wajib Pungut (WAPU) dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang, terutama pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Di sektor penerimaan daerah, KPK melakukan pendampingan terhadap beberapa Pemda dalam rangka kegiatan Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD).
Kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Pemda yang secara formal telah dinyatakan secara tertulis dalam bentuk Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di masing-masing daerah. Hingga Triwulan III Tahun 2018, Program OPD telah melibatkan beberapa daerah, meliputi Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu.
Disamping melakukan rapat koordinasi dan evaluasi dengan kepala daerah dan jajaran Badan/Dinas Pendapatan Daerah, dengan para WP/Wapu, Bank Pembangunan Daeah OPD bisa dilakukan dengan monitoring pemasangan dan fungsionalisasi tapping box pada hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir.
Berdasarkan data Berikut data perbandingan penerimaan daerah dan unit terpasang pada beberapa Pemda yang sudah mulai mengimplementasikan sistem pajak online:
PEMDA |
Per 31 Okt ’17 | Per 31 Okt ’18 | % |
Unit Terpasang |
Pemerintah Kota Batam | 144.936.534.489. | 179.713.512.232 | 19% | 301 |
Pemerintah Kota Pekanbaru | 111.216.406.454 | 132.242.499.117 | 19% | 64 |
Pemerintah Kota Dumai | 6.573.278.600 | 8.034.148.318 | 22% | 17 |
Pemerintah Kota Bandar Lampung | 65.174.035.074 | 86.520.107.272 | 33% | 84 |
Pemerintah Kota Jambi | 28.945.137.111 | 35.022.455.508 | 21% | 25 |
Pemerintah Kota Bengkulu | 13.933.376.218 | 16.307.097.359 | 17% | 55 |
Pemerintah Kota Palembang | 148.416.976.308 | 185.157.806.242 | 25% | 51 |
JUMLAH | 383.565.212.291 | 475.111.665.812 | 24% | 597 |
KPK akan mengawal secara cermat dan memastikan bahwa komitmen pembenahan tata kelola pemerintahan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta bebas dari intervensi yang tidak sah pihak manapun. Komitmen itu sudah diuraikan dalam Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang telah ditandatangani oleh masing-masing Kepala Daerah dan Sekda. KPK mengajak semua stakeholder baik di tingkat pusat, instansi vertikal, dan seluruh Pemda, untuk berkomitmen penuh dan nyata, agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan melayani rakyat di daerahnya masing-masing, dengan segala tantangannya.
Pemerintah Kota Batam bekerjasama dengan Bank Riau Kepri mentargetkan pemasangan 500 tapping box pada tahun ini. Sampai dengan 31 oktober 2018 telah terpasang sebanyak 301 tapping box. Taping box dipasang di empat jenis pajak, yakni restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir untuk mencatat dan merekam semua transaksi yang terhubung dengan sistem perpajakan Pemko Batam.
Upaya ini sebagai instrument meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiaya belanja infrastrukur dan pembangunan lainnya, serta menghindari kebocoran pajak dan retribusi daerah. Setiap transaksi pajak daerah akan diterima secara real time di sistem, langsung terekam dan transparan.(***)