Home Foto Minta Penjelasan Demo, Komis IX DPR RI Kunjungi Batam

Minta Penjelasan Demo, Komis IX DPR RI Kunjungi Batam

0
122

BATAM – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkunjung ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Jum’at (9/12). Kehadiran delapan orang wakil rakyat Senayan ini ingin mengetahui kondisi Batam paska demo buruh terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 beberapa pekan lalu.

Rombongan Anggota DPR RI langsung ditemui Walikota Batam, Ahmad Dahlan, Wakil Walikota Batam, Rudi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti serta jajaran pejabat di Pemko Batam. Pertamuan yang terjadi sekitar satu setemngah jam tersebut, selain membahas UMK 2012, juga beberapa isu strategis terkait ketenagakerjaan di Batam.

Anggota Komisi IX DPR RI, Arif Minardi mengatakan gejolak yang terjadi saat penetapan UMK selalu terjadi setiap tahun dan hampir di seluruh Indonesia. Perbedaan besaran UMK di setiap daerah menjadi salah satu pemicu gejolak tersebut. “Timbul ada saling melihat antara daerah terkait besaran UMK, padahal setiap daerah sudah punya Dewan Pengupahan masing-masing,” katanya.

Arif juga menyinggung beberapa masalah ketenagakerjaan di Batam yakni outsourcing, perbedaan besar upah antara pekerja asing dan lokal serta Balai Latihan Kerja yang kurang maksimal.

Sementara, anggota DPR RI  yang lain, Anita Yacoba meminta Walikota Batam, Ahmad Dahlan menjelaskan kejadian demo yang dianggap anarkis beberapa waktu lalu beserta solusi dan dampak bagi Kota Batam sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan demo tersebut terjadi karena tidak ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja terkait besaran UMK 2012. Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 sebesar Rp1.402.000. Nilai ini akan diserahkan kepada Gubernur Kepri, Muhammad Sani sebagai revisi nilai UMK Batam yang telah ditetapkan Rp1.310.000 melalui SK Gubernur 28 November 2011 lalu.

Menurut Dahlan, angka ini didapat setelah ada pembahasan antara Pekerja dengan Pemko Batam, Selasa (6/12). Pihak pengusaha absen dalam pertemuan tersebut.  Pertemuan lanjutan tersebut dilakukan setelah sebelumnya digelar rapat dengan Gubernur Kepri pada Kamis (1/12) lalu di Graha Kepri  yang dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, pihak pekerja, Pemko Batam dan Otorita Batam (OB). Pihak pengusaha tidak hadir dalam pertemuan tersebut. “Hasil pertemuan tersebut, usulkan kepada Gubernur untuk merevisi SK Gubernur tentang UMK Batam,” katanya.

Terkait outsourcing, Dahlan mengakui Pemko Batam kesulitan menertibkan perusahaan outsourcing. Alasannya karena peratauran pemerintah pusat terkait Outsourcing juga masih bias. “Kami masih mengkaji outsourcing ini,” katanya.

Dahlan juga menyampaikan pada para wakil rakyat tersebut terkait uang tenaga kerja asing sebesar 100 US Dollar per bulan untuk tenaga kerja asing supaya dikembalikan kepada Batam. Pasalnya, jumlah tenaga kerja asing mencapai 5.500 orang dan menghasilkan pendapatan bukan pajak bagi Negara, namun Batam tidak mendapatkan bagian. “Walaupun tidak mendapat bantuan dana, minimal dapat program seperti pelatihan bagi calon tenaga kerja,” imbuh Dahlan.

Dahlan juga berjanji akan memberikan masukan terkait kondisi ketenagakerjaan di Batam sebagai acuan revisi Undang-undang ketenagakerjaan yang sedang digodok pemerintah pusat dan DPR RI. “Minggu depan akan kami sampaikan seara tertulis kepada ketua komisi IX DPR RI,” sebutnya.

NO COMMENTS