HUMAS PEMKO BATAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Sofyan Djalil menyerahkan sertifikat tanah untuk masyarakat Kampung Tua, Jumat (20/12) di Aula Universitas Batam (Uniba). Dari 37 titik kampung tua di Kota Batam, sebanyak 3 titik Kampung Tua sudah selesai dilakukan pengukuran dan diterbitkan sertifikat.
Sebanyak 1.456 bidang sertifikat diserahkan kepada masyarakat Kampung Tua Tanjung Riau, Tanjung Gundap dan Sei Binti. Pagi itu total sertifikat yang diserahkan pagi itu sebanyak 3 ribu sertifikat se Provinsi Kepri. Secara simbolis, Menteri bersama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri, Asnawati menyerahkan sertifikat kepada perwakilan masyarakat.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan ada dua kelompok sertifikat tanah yang diserahkan pada hari itu. Untuk masyarakat Kampung Tua dan satu kelompok lagi untuk masyarakat yang disertifikatnya bertuliskan yang ditangguhkan.
“Masyarakat Kota Batam sangat senang dan gembira karena apa yang bapak sampaikan diawal tahun lalu hari ini sudah terealisasi. Belum seluruh masyarakat Kampung Tua menerima sertifikat ini, untuk memproses itu butuh waktu. Semoga suatu waktu bisa selesai,” katanya.
Ia berpesan agar masyarakat Kampung Tua yang belum menerima sertifikat ini tidak mempermasalahkan. “Saya, Pak Menteri dan Kanwil sepakat yang tidak bermasalah kita selesaikan dulu. Jadi tidak ada sengketa hukum. Tolong bantu kami supaya Kota Batam tetap aman dan damai. Kami akan selesaikan yang 34 titik,” janjinya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepri, Asnawati menyampaikan di Provinsi Kepri diperkirakan terdapat 783 ribu bidang tanah. Tanah yang sudah terdaftar menurutnya 573 bidang atau 73 persen dan yang belum terdaftar 209 ribu atau 27 persen. Untuk target pengukuran tanah di Provinsi Kepri 113.889 bidang sementara target sertifikat hak atas tanah target 87 ribu bidang.
“Untuk pengukuran tanah sudah 100,6 persen dan sudah melampaui target. Sedangkan untuk capaian sertifikat baru mencapai 69 persen. Kenapa lebih kecil dari pengukuran, karena masyarakat banyak yang berada di luar kota,” paparnya.
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mengawali sambutannya dengan bertanya kepada masyarakat yang menerima sertifikat. Ia bertanya apakah warga Batam senang menerima sertifikat tanah tersebut. Mendengar jawaban senang, ia pun mengucap sykur Alhamdulillah. Ia mengatakan sertifikat tanah ini diberikan agar warga terhindar dari konflik dan sengketa. Katanya sejak tahun 2017 ada 5,3 juta bidang sertifikat yang diterbitkan se Indonesia. Tahun 2018 ini ada 9, 4 juta dan target ditahun 2019 ini 11 juta bidang tanah se Indonesia.
“Di Kepri khususnya Batam ada masalah tanah Kampung Tua. Tanah ini mungkin sudah ada seumur kota ini, kemudian Batam dijadikan sebagai daerah Otorita sehingga hak bapak dan ibu terabaikan. Semua sengketa harus diselesaikan. Yang kita serahkan di kampung tua, 1.456 bidang. Itu sebagian kecil dari 37 titik yang akan kita sisir dan daftarkan,” janjinya.
Ia mengatakan jika masih ada masalah hutan lindung, HPL akan diselesaikan terlebih dahulu. Menurutnya akan ada bagian ke dua untuk menyelesaikan permasalahan tanah di Kampung Tua ini. “Ini bagian pertama. Bagi yang belum menerima akan kita selesaikan secepatnya. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi masyarakat Kampung Tua akan dapat sertifikat,” sebutnya.
Kepada warga yang sudah menerima sertifikat ia berpesan agar sertifikat tidak “disekolahkan” dan tidak menjual tanahnya. Jika ingin disekolahkan menurutnya harus dihitung terlebih dahulu dan uangnya digunakan untuk yang bermanfaat.
“Tapi kalau untuk menjadi modal usaha, itu yang diharapkan pemerintah. Selama ini, banyak yang memiliki tanah, tapi tidak punya sertifikat, sehingga saat meminjam, pergi ke rentenir. Kalau ke rentenir, bunganya sangat tinggi. Kalau dengan digunakan untuk usaha, dan bunga kecil, maka tidak ada alasan kredit macet. Tahun depan diturunkan 6 persen bunga bank.Harus memanfaatkan dana yang produktif. Jangan yang konsumtif,”pesannya.(HMS)