Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dibenahi terkait ketenagakerjaan Asing di Kota Batam, antara lain menyangkut izin pertama Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Aing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA). Izin tersebut selama ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Penempatan Tenaga Kerja melalui Unit Pelayanan Investasi Terpadu (UPIT) di gedung Sumatera Promotion Centre. Sementara itu Pemerintah Kota Batam tidak pernah menerima tembusannya sehingga sulit untuk melakukan pengawasan TKA tersebut.
“Uraian tugas pekerjaan untuk jabatan TKA juga belum disampaikan dalam pemberian dan perpanjangan IMTA. Sehingga tidak diketahui secara pasti batasan pekerjaan yang boleh dilakukan TKA. Masalah pemahaman adat istiadat dan budaya Indonesia juga perlu disosialisasikan kepada para TKA untuk memudahkan komunikasi dan berinteraksi dengan Tenaga Kerja Indonesia,” ungkap Dahlan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pertemuan itu.
Wako juga menyampaikan harapannya kepada Menteri Tenaga kerja tentang perlunya peningkatan alokasi dana pembinaan tenaga kerja khususnya yang bersumber dari Dana Pembinaan Keterampilan Ketenagakerjaan (DPKK). Selama ini dana yang dipungut sebesar US $100 per orang setiap bulannya kepada TKA langsung disetorkan ke Pemerintah Pusat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lebih lanjut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskanda mengatakan akan membentuk tim khusus guna membicarakan persoalan ketenaga kerjaan. Berkaitan dengan kurangnya tenaga pengawas tenaga kerja, menteri berjanji akan memberikan pelatihan khusus.
(crew_humas/yh)