Home Siaran Pers Lokasi TPS Tak Boleh Asal Tunjuk

Lokasi TPS Tak Boleh Asal Tunjuk

4
380

BATAM– Penetapan titik yang menjadi lokasi tempat pemungutan suara tidak bisa lagi asal tunjuk oleh PPS di tingkat Kelurahan. Perangkat RT dan RW harus terlibat dalam penentuan lokasi, agar Pemilu berjalan lancar.

Penegasan itu disampaikan Hendriyanto, Ketua KPUD Kota Batam. Menurutnya, PPS tidak bisa main tunjuk lokasi pemungutan suara, apalagi menetapkannya tanpa koordinasi dengan mereka (red;ketua RT/RW).

” Sistem tersebut merupakan konsep yang diadopsi dari pengalaman pemilu 2009 lalu. RT/RW sering merasa diabaikan, padahal mereka adalah pemilik warga dan wilayah. Pokoknya, lokasi TPS tak boleh lagi asal tunjuk,” sebut Hendrik usai pelantikan anggota PPK/PPS di 12 kecamatan dan 64 kelurahan, Senin lalu.

Pada kesempatan tersebut, Hendri juga memberikan batas waktu selama satu pekan kedepan, untuk tiap PPS menentukan lokasi pencoblosan. Batas waktu tersebut dimintanya untuk dimaksimalkan, supaya tahapan penyelenggaraan pemilu berlangsung tertib dan tepat waktu.

Pemilu 2009 di Kota Batam sesuai daftar pemilih tetap (DPT) diikuti sedikitnya 609.321 pemilih. Jumlah pemilu sebanyak itu akan memilih di 4 dapil, dan di 1.702 Tempat Pemungutan Suara. Adapun jumlah caleg partai politik yang akan dipilih warga sebanyak 866 orang, diluar 28 orang anggota DPD RI dapil propinsi Kepri.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan telah berulangkali meminta warganya untuk tidak golput.

Bahkan pada setiap kesempatan, ia juga mengimbau camat, lurah dan pegawai Pemko Batam, supaya membantu KPUD Kota Batam mengajak warga untuk menggunakan hak pilih secara baik dan benar.

Namun, ia tetap tegas, menjatuhkan sanksi terhadap PNS yang terbukti menjadi tim sukses caleg atau parpol tertentu (*)

Berita Terkait

1. Anggota Nakal Berurusan dengan Polisi

2. Azwan: Kita tak Pernah Izinkan

3. Pengawas Pemilu Ditarget 10 Kasus

4 COMMENTS

    • Administrator
      Terimakasih bapak... PPS adalah penyelenggara Pemilu. Ia orang yang netral. Sebagai gambaran, mungkin ini (pasal dalam UU no 10/2008) bisa menjadi dasar Anda dalam memahami politik hari ini. Pasal 6 (1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota diselenggarakan oleh KPU. Pasal 105 (1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kecamatan. (2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, atau petugas kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada PPS.