Home Foto KUA Dan PPA 2012 Ditandatangani

KUA Dan PPA 2012 Ditandatangani

0
150

BATAM – Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan pimpinan DPRD Kota Batam mendatangani nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kota Batam dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) Kota Batam Tahun anggaran 2012, pada sidang paripurna, di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (10/09). Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan setelah dilakukan pembahasan oleh badan Anggran DPRD dan Tim Anggaran Pemko Batam. Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Walikota Batam Ahmad Dahlan, Wakil Walikota Batam, Rudi, SE, MM,  Ketua DPRD Kota Batam, Surya Sardi, Ruslan Kasbulatov, Zainal Abidin, dan Aris Hardi Halim.

Ketua DPRD Kota Batam, Surya Sardi, ST yang memimpin jalannya sidang menyatakan bahwa nota kesepahaman tersebut di merupakan pedoman dalam penyusunan APBD Kota Batam kedepannya. Disampaikan pula bahwa kebijakan umum APBD memuat pertunjuk dan ketentuan-ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan APBD.

Nantinya, kebijakan terkait APBD akan memuat komponen-komponen pelayanan yang akan diberikan dan termasuk tingkat pencapaian yang diharapkan. Kebijakan umum akan dirumuskan berdasarkan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri dalam negeri setiap tahun. Pedoman tersebut memuat antara lain, pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD untuk tahun anggaran bersangkutan serta Teknis penyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya.

Sedangkan Rancangan PPAS disusun dengan tahapan-tahapan antara lain menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan, dan menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan. Kebijakan pengelolaan APBD difokuskan pada optimalisasi fungsi dan manfaat pendapatan, belanja dan pembiayaan bagi tercapainya sasaran atas agenda- agenda pembangunan tahunan. Di bidang pengelolaan pendapatan daerah, akan terus diarahkan pada peningkatan PAD.

Sidang paripurna pada kesempatan tersebut juga mengagendakan mendengar penjelasan Komisi I DPRD sebagai pengusul ranperda mengenai Tanggungjawab Sosial Perusahaan / Corporate Social Responsibility (CSR) dan Ranperda Perlindungan Konsumen.

Basri Harun,SH sebagai juru bicara Komis I mengatakan bahwa pengusulan ranperda Tanggungjawab Sosial Perusahaan adalah berangkat dari spirit sesuai visi Kota Batam yaitu menuju Bandar Dunia Madani. Berdasarkan data yang ada, jumlah investor penanam modal asing (PMA) di kota Batam adalah  1448  dan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Hal ini menjadi dasar kebijakan bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan CSR di Batam, dan mendorong perusahaan bersama masyarakat serta pemerintah untuk ikut memperhatikan masalah sosial di Batam.

keberadaan Perda CSR sangat dibutuhkan Batam sebagai kota industri, karena “Dengan jumlah PMA dan PMDN yang ribuan, potensi CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) sangat besar, dengan adanya Perda CSR,  Pemko bisa mengawasi implementasinya,” ujar Basri Harun.

(crew_humas/hw)

NO COMMENTS