Home Siaran Pers Kadisduk : Razia KTP Untuk Tegakkan Perda Kependudukan

Kadisduk : Razia KTP Untuk Tegakkan Perda Kependudukan

0
142

BATAM – Jumlah kedatangan warga yang masuk lewat pintu pelabuhan laut di Batam yang semakin berpotensi menyumbang tingginya mobilitas penduduk di Batam membuat Pemko Batam menunjukkan konsistensinya melakukan upaya-upaya preventif dan represif untuk meminimalisir dampak yang juga berpotensi dalam peledakan penduduk di pulau yang berpenghuni hampir 1 juta jiwa ini.

Langkah antisipatif berupa razia KTP diperlukan berkaitan akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan didukung dengan Peraturan Daerah No 2 tahun 2001 tentang pelanggaran dan pengendalian penduduk Kota Batam.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sadri Khairudin, disela-sela kegiatan razia KTP hari Rabu siang (10/6) di Pelabuhan Beton Sekupang mengatakan bahwa administrasi kependudukan terus kami bereskan dan sempurnakan sehingga ke depannya akan lebih mudah dan pasti mengenai jumlah penduduk kota Batam, ungkapnya. “Saat ini yang menandatangani KTP adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bukan lagi oleh camat seperti beberapa waktu lalu sehingga pelayanan pendaftaran dan pembuatan KTP menjadi satu pintu dan membuat tertib administrasi kependudukan lebih terpadu” harapnya lagi.

Kali ini sasaran razia adalah para pendatang khususnya penumpang dari pelabuhan Belawan, Sumatera Utara serta titik lainnya baik dari pelabuhan Tanjung Priok, di pulau Jawa serta di pelabuhan domestik di Telaga punggur. Kegiatan ini merupakan agenda rutin Pemko Batam bersama tim terpadu yang dikoordinir oleh Dinas Kependudukan dan Capil Kota Batam. Sebelumnya razia serupa dilakukan di Batu Aji dengan sasaran warga yang tidak memiliki KTP. Razia rutin dilakukan untuk memberi efek jera kepada warga agar tertib dalam kepemilikan dokumen kependudukan termasuk  KTP dan dokumen lainnya, selain untuk membatasi para pendatang yang tidak berkualifikasi masuk ke Batam yang berpotensi memunculkan permasalahan kependudukan maupun sosial dan keamanan di Batam.

Masih menurut Sadri dari hasil penertiban yang telah dilakukan rutin tersebut, diketahui banyak warga yang berdomisili dan kerja di Batam bahkan ada yang sudah puluhan tahun tapi belum meiliki KTP Batam. Untuk itu jelasnya, tidak ada tujuan lain dari razia ini selain untuk menyadarkan masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam kepemilikan dokumen kependudukannya, katanya lagi.

Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Drs. Yusfa Hendri, menambahkan sesuai dengan kebijakan Walikota Batam yang disampaikan dalam berbagai kesempatan, bahwa kebijakan untuk melakukan penertiban dan penangkalan sejak dini para calon penduduk ke Batam bertujuan untuk kepentingan semua pihak, baik Pemko Batam, Pemerintah provinsi kepri bahkan Pemerintah pusat sehingga masalah-masalah lain yang berpotensi akan muncul jika pmobilitas penduduk tersebut tidak terkendali nantinya di Batam, katanya. Razia dan penerapan Perdaduk memang bukanlah jalan satu-satunya, akan tetapi dengan pengendalian mulai dari pintu-pintu masuk di beberapa pelabuhan setidaknya dapat menyaring warga yang tidak memiliki tujuan yang jelas masuk dan tinggal di Batam, kata Yusfa seraya menirukan penyampaian Walikota Batam sebelumnya.

Dalam razia tersebut kurang lebih 800 orang terkena razia dan penjemput sebanyak 200 orang dan ditemukan sebanyak 18 orang memiliki KTP yang mendapatkan dokumen kependudukannya tidak sesuai prosedur yang ada dan 8 orang memiliki KTP yang sudah habis masa berlakunya yang kemudian diberikan peringatan dan arahan supaya memperbaiki dan mengurus dokumen yang baru.

Beberapa anggota tim menyebar di setiap sudut kapal. Baik pintu masuk maupun keluar dijaga aparat. Mereka memeriksa satu per satu penumpang. Bagi yang tak bisa menunjukkan KTP, langsung diarahkan keluar. Diluar kapal, identitas didata lalu diminta membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai. Isinya, diminta segera mengurus dokumen kependudukannya (KTP). Penumpang kapal yang berhasil terjaring diberi waktu dua bulan untuk segera mengurus dokumen kependudukannya.

“Ke dua kali ketemu lagi masih melanggar, akan di pulangkan ke kampungnya. Ini tindakan terakhir,” ungkap Sadri. Razia dilakukan mulai pukul 11.00 sampai dengan pukul 14.00. Operasi penertiban kependudukan ini melibatkan berbagai institusi, seperti Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Poltabes Barelang, LANAL Batam dan Satpol PP Kota Batam.

(*hmscrew)

NO COMMENTS