Home Siaran Pers Jelang Jatuh Tempo Masyarakat Dihimbau Bayar PBB-P2

Jelang Jatuh Tempo Masyarakat Dihimbau Bayar PBB-P2

0
157

HUMAS PEMKO BATAM – Batas waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) segera berakhir. Apabila melewati tanggal 31 Agustus, pembayaran PBB-P2 akan dikenai denda sebesar 2 persen per bulan. Untuk menghindari denda tersebut, Walikota Batam, Muhammad Rudi mengimbau bagi yang belum membayar PBB-P2 diharap untuk segera membayar. Bahkan melalui launching bulan panutan PBB-P2, sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Batam termasuk Walikota sudah membayar PBB-P2 secara online pada Maret 2019 lalu.

“Mudah-mudahan ini bisa terserap 100 persen. Saya titip kepada masyarakat agar membayar PBB-P2 nya. Karena uang ini akan kita kembalikan ke masyarakat dalam bentuk bangunan fisik,” kata Rudi.

Kabag Humas Setdako Batam, Efrius menyampaikan untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar PBB-P2, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam turun ke pasar-pasar. Bersama empat bank mitra, BPPRD membuka konter di Pasar Penuin Lubukbaja, Mitra Raya Batamkota, Tiban Centre Sekupang, dan SP Plaza Sagulung.

Di empat pasar ini layanan pembayaran PBB-P2 akan dibuka sampai 29 Agustus mendatang, setiap hari dari pukul 09.00-15.00 WIB. “Dibukanya konter di pusat keramaian seperti ini cukup efektif. Masyarakat tetap bisa bayar pajak tanpa mengganggu aktivitasnya karena tidak perlu ke bank dan mengantri,” ujar pria yang akrab disapa Ferry ini.

Katanya, pada akhir pekan lalu BPPRD membuka layanan PBB-P2 di empat mal, Kepri Mall, Mall Botania 2, BCS Mall, dan Grand Mall. Katanya, cukup banyak yang membayar pajak di sana, hampir 700 wajib pajak. Jika di mall bisa mencapai 700 wajib pajak harapannya melalui pasar ini jumlah wajib pajak yang membayar PBB-P2 bisa lebih banyak.

Selain di konter, wajib pajak juga bisa membayar di bank-bank mitra yaitu Bank Riau Kepri, BJB, BTN, dan BRI. Atau ke Gedung Dinas Bersama Pemko Batam lantai 2. Bahkan untuk pekan terakhir sebelum jatuh tempo ini, bank menambah petugas penerimaan di kantor bersama Pemkotya.

Dan cara terbaru pembayaran PBB-P2 ini bisa melalui ATM Bank Riau Kepri. Caranya juga cukup mudah. Print out dari ATM ini juga sudah menjadi bukti pembayaran yang sah. “Wajib pajak juga bisa membayar melalui jaringan retail waralaba Indomaret. Cukup sebutkan nomor objek pajak kepada petugas kasir, lalu lakukan pembayaran sesuai yang tertera. Simpan struk sebagai tanda bukti telah melakukan pembayaran PBB-P2,” jelasnya.(HP)

Adapun langkah membayar PBB-P2 melalui ATM Bank Riau Kepri adalah sebagai berikut:

– Masukkan kartu ATM Bank Riau Kepri ke mesin ATM

– Masukkan nomor PIN

– Pilih TRANSAKSI LAINNYA

– Pilih PEMBAYARAN/PEMBELIAN

– Pilih LAINNYA

– Pilih PAJAK DAERAH

– Pilih PBB

– Pilih DAFTAR KODE PBB

– Masukkan 5 digit kode institusi PBB + NOP

– Pilih BENAR

– Masukkan tahun pajak yang akan dibayar

– Pilih BENAR

– Pastikan informasi pembayaran PBB sudah sesuai

– Pilih YA

– Pilih rekening yang akan didebet

– Muncul  TRANSAKSI BERHASIL dan keluar struk pembayaran

NO COMMENTS