Home Siaran Pers Inventarisasi Aset Daerah Jalan Terus

Inventarisasi Aset Daerah Jalan Terus

0
266

Barang Tak Produktif Akan Dihapus

BATAM – Sejak beberapa tahun belakangan ini, Pemko Batam telah melakukan inventarisasi barang yang menjadi asset Pemko Batam, Pemprov Riau sebagai provinsi induk dulunya sebelum Kepri, serta asset Pusat yang ada di Batam selanjutnya untuk dialihkan kepada Pemko Batam untuk mengelolanya.

Kepala Bagian Perlengkapan, Salim S Sos mengatakan  sudah melakukan inventarisasi barang sejak tahun 2008 yang lalu.  “Kita sedang mensensus aset yang ada di Kota Batam, mana aset provinsi, aset pusat di Batam dan aset pemko sendiri.  Ada 20 lokasi aset Provinsi Riau, 11 lokasi  kita manfaatkan, sedangkan sembilan lokasi lagi berada dipulau-pulau sekitar Batam atau hinterland,” kata Salim.
Ia mengatakan  11 lokasi itu sebagain besar berada di Kartini III, selain itu pasar Belakang Padang dan 1 unit mobil Land Cruiser. Saat ini yang sangat mendesak adalah Pasar Belakang Padang karena sudah lama tidak bisa berfungsi.

Salim menyebut  jika ditotal  nilai aset daerah antara neraca dan belanja modal sampai tahun 2008, mencapai Rp1,7 triliun. Tapi barang yang  tidak terpakai karena sudah kuno alias tidak relevan lagi dalam menunjang kinerja SKPD di lingkungan Pemko Batam seperti mesin tik manual yang masih masuk dalam daftar inventaris tersebut. Begitu juga dengan alat berat dan mobil tua yang teronggok di Dinas PU dan barang-barang di masing-masing SKPD lengkap dengan keterangan terkait fungsinya.

“Sesuai arahan Walikota Batam, Pemko Batam akan membentuk panitia penghapusan barang daerah. Tim ini akan melakukan penilaian mana aset yang  bisa dihapus mana yang tidak. Untuk aset  bernilai Rp5miliar bisa dihapus secara langsung oleh tim dengan dilengkapi berita acara sesuai kaidah perundang-undangan, tapi diatas Rp5 miliar harus mendapat pertimbangan dari DPRD Batam,’’ katanya.

Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan barang, dalam waktu dekat, kita akan menghapus barang yang sudah tidak berguna dan tidak bernilai ekonomis serta tidak mempunyai relevansi dalam mendukung kinerja SKPD tersebut. Namun penghapusan itu dilakukan apabila sudah mendapat persetujuan tim / panitia. Selama ini barang tua masih masuk aset daerah dan masih dibebankan biaya pemeliharaan sehingga cenderung kurang efisien serta memakan tempat untuk gudang penyimpanannya.

Anggota Komisi IV DPRD Batam yang juga mantan Ketua Pansus Aset Daerah, Mawardi Harni, menyebut ada beberapa rekomendasi disampaikan ke Pemko Batam. Rekomendasi tersebut antara lain  supaya  barang berharga atau barang bernilai ekonomis tinggi seperti satu unit mesin Electro Enchepalitis Graphy (EEG)  dan satu unit mesin Ventilator yang disimpan di RSUD tanpa dilengkapi pengamanan yang layak sebaiknya diasuransikan. Selain itu meminta  agar petugas di SKPD menambah pegawai  untuk melakukan  inventarisasi barang dan aset.

DPRD Batam meminta Pemko agar segera melakukan  inventarisasi aset daerah yang dimiliki. Berapa sesungguhnya asset daerah belum diketahui karena Pemko belum memberi  laporan hasil inventarisasinya.

Harni menyebut Dewan pernah memberi rekomendasi agar Pemko mengurus status peralihan  pengelolaan barang dari Pemprov Riau dan Otorita Batam sehingga aset yang ada menjadi kewewenangan Pemko untuk  mengelolanya. Ditekankan semua barang baik bergerak maupun barang tidak bergerak khususnya barang-barang yang beban pemeliharaannya terlalu tinggi sebaiknya dihapus saja, baik  dengan cara penjualan/pelelangan, penghibahan dan ruislag/tukar menukar.

Dalam rangka meningkatkan pengamanan barang-barang daerah, khususnya barang-barang yang mempunyai nilai ekonomis tinggi sesuai Perda Nomor 3 tahun 2007 harus diasuransikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Diminta bagian perlengkapan  segera melaksanakan  program-program kegiatan penunjang seperti system data base, pelaksanaan peningkatan system sigmabada dan jasa Apraisal serta pelaksanaan entry dan pelaporan secara online.

Mawardi mengatakan  aset yang membebani keuangan daerah sebaiknya dijual saja. “Saya melihat ada mobil di Dinas PU yang usianya sekitar 20 tahun lebih. Mobil itu sebaiknya dijual saja agar tidak membebani anggaran,” paparnya yang saat dihubungi berada di Jakarta, Jumat (30/1).

(*titan)

NO COMMENTS