Home Siaran Pers Harmonisasi Humas, Pers dan Publik Menyambut Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

Harmonisasi Humas, Pers dan Publik Menyambut Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

0
129

Batam – Dalam rangka menciptakan tata pemerintahan yang baik dan transparan, meningkatan fungsi, kualitas dan kinerja serta menciptakan citra dan reputasi yang positif bagi badan publik, Media Centre dan Publikasi bersama-sama dengan Bagian Humas Pemko Batam, Biro Humas Provinsi Kepri serta Biro Humas dan Pemasaran BP Kawasan Batam menyelenggarakan Diskusi Panel Harmonisasi Humas, Pers dan Publik Menyambut UU No. 14 Tahun 2008, Kamis (21/4). Diskusi digelar di Gedung Marketing BP Kawasan Batam.
Hadir dalam kesempatan tersebut Assisten Ekonomi dan Pembangunan Setdako Batam, H. Syamsul Bahrum, PhD, pengamat sosial politik Edi Rahmat, Ketua PWI Kepri dan narasumber Wakil Komisi Informasi Pusat Henny S. Widyaningsih, M.Si. Peserta diskusi berasal dari beberapa badan publik antara lain, praktisi humas seluruh instansi vertikal di kota batam, Kepolisian, BUMN, wartawan, LSM, dan mahasiswa.
Diberlakukannya undang-undang keterbukaan informasi publik ini berazaskan pada kebutuhan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat dengan cepat, dan tepat waktu, biaya yang ringan, dan dengan cara yang sederhana. Karena setiap masyarakat berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik serta mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang penyebarluasan informasi publik.
Tujuan dilaksanakanya diskusi ini adalah untuk menyamakan persepsi, menerima saran dan mengupayakan kesiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Domumentasi (PPID) dalam meyongsong pemberlakuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh badan Publik menjelang pemberlakuan UU Keterbukaan Informasi Publik antara lain menyediakan sarana prasarana seperti IT, media center, perpustakaan, meja informasi dan ruang-ruang pengaduan, mengalokasikan anggaran yang cukup untuk kebutuhan operasional tersebut, membuat jaringan antar unit dan antar departement atau interdepartemen dalam konteks informasi yang terkait, membuat sistem monitoring dan evaluasi kualitas dari layanan informasi serta pengaduan atau respon atas permintaan informasi yang tidak memuaskan. Selain itu juga perlu dilakukan pembenahan terhadap website-website yang telah tersedia sesuai dengan ketentuan klasifikasi informasi dan sesuai dengan azas informasi dapat diakses secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana dan juga mengkomunikasikan atau mensosialisasikan kepada masyarakat tetang cara mengakses informasi publik di badan publik dengan mencantumkan seluruh nama pejabat publik yang bertanggung jawab dan bagaimana menghubungi mereka untuk kebutuhan akses informasi dengan mudah yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dalam uraiannya Syamsul Bahrum menyatakan dukungan dan kesiapannya terhadap pemberlakuan undang-undang keterbukaan informasi publik yang akan segera diberlakukan.humascrew/hw

NO COMMENTS