[easingsliderlite]BATAM – Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara 9 April 2014 merupakan hari libur nasional. Pimpinan baik instansi pemerintah, swasta dan BUMN harus meliburkan karyawannya agar dapat melaksanakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota, DPRD Provinsi, Dewan PerwakilanRakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata mengatakan Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden nomor 14 tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional dengan Keputusan Presiden. “Pemko Batam sudah menerima surat edaran dari Pemprov Kepri di Tanjung Pinang. Walikota Batam sudah mengeluarkan surat nomor 425/BKD-PP/IV/2014 yang menetapkan 9 April sebagai hari libur,” katanya.
Walikota, sebut Ardi mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pimpinan instansi akan memberikan penugasan sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Jadi nanti pada 9 April, semua diliburkan. Namun untuk instansi layanan publik harus ada yang standby juga. Pengaturannya bagaimana, pimpinan instansi pasti sudah tahu,” paparnya.
Menurut Ardi, Walikota juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan unit kerja untuk agar melakukan pemantauan dan pengawasan sebelum dan sesuadah hari pemilu yakni Selasa (8/4) dan Kamis (10/4). “Pimpinan akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang tidak masuk kerja pada tanggal tersebut dan melaporkannya pada Walikota Batam,” imbuhnya.