Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Aris Hardi Halim, yang memimpin sidang Paripurna membacakan evaluasi Gubernur Kepri terhadap RAPBD Kota Batam Tahun 2011 dimana Gubernur Kepri menyetujui RAPBD Kota Batam sebesar Rp1.439 triliun. Dengan demikian sejak di setujuinya RAPBD Kota Batam Tahun 2011 ini maka seluruh kegiatan Pemerintah Kota Batam dapat dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Selain agenda pembacaan evaluasi Gubernur Kepri terhadap APBD Kota Batam Tahun 2011, dilanjutkan dengan agenda kedua yaitu penyampaian hasil penyempurnaan dan penyesuaian terhadap ranperda Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Komisi II berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kepri.
Namun karena Komisi II baru mendapatkan surat hasil evaluasi dari Gubernur Kepri 19 Januari yang lalu, dan belum dilakukan pembahasan dengan anggota, maka Komisi II meminta waktu untuk dilakukan pembahasan dengan anggota Komisi II. Dan akhirnya sidang pembahasan evaluasi Ranperda BPHTB diagendakan kembali pada hari senin tanggal 31 Januari 2011. Seperti di ketahui pada tahun 2011 Pemerintah Pusat menyerahkan pengelolaan BPHTB kepada Pemerintah Daerah, namun sebagai payung hukum di daerah perlu di buat Perda BPHTB untuk menarik pajak dimaksud.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dari Fraksi PKB, usulan perubahan alat kelengkapan anggota dari Fraksi PKB dan surat dari Wali Kota Batam tentang pengagendaan usulan ranperda di Kota Batam. Ranperda yang akan disampaikan diantaranya ranperda pajak-pajak daerah, ranperda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, ranperda retribusi pelayanan kebersihan persampahan, ranperda parki, ranperda perubahan atas Perda no 1 tentang Kepelabuhan Kota Batam. Ranperda tersebut akan disampaikan pada tanggal 26 Januari 2011.
(crew_humas/nn)