Home Siaran Pers Dongkrak PAD, Maksimalkan Sektor Pajak

Dongkrak PAD, Maksimalkan Sektor Pajak

0
228

BATAM – Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam menyampaikan pemandangan umun atas Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD Kota Batam serta Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) Perubahan APBD Kota Batam Tahun 2011 dalam rapat paripurna, Senin (19/9). Sebelumnya, kebijakan umum tersebut disampaikan Wakil Walikota Batam, Rudi pada Paripurna sebelumnya (12/9) lalu.

Estimasi perubahan Penerimaan atau Pendapatan Asli Daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Batam untuk tahun anggaran 2011 yang semula sebesar Rp. 1.439.138.465.965,00, berubah menjadi Rp 1,293.324.071.003,40. Sementara dari segi pendapatan asli daerah (PAD) 2011, terjadi penurunan target dari Rp369 miliar menjadi Rp273 miliar atau turun sebesar 26,21 persen.

Pengurangan pendapatan ini karena perubahan peraturan perundangan yang ada yakni Undang-undang no 28 tahun 2009 yang diikuti oleh perubahan Peraturan daerah. “Kami menyadari butuh waktu untuk sosialisasi peraturan daerah yang baru,” kata juru bicara fraksi Demokreat, Helmi Hemilton.

Hal ini salah satunya berdampak pada pengurangan anggaran belanja langsung yang semula Rp831 miliar menjadi Rp645 miliar. Dengan demikianakan berdampak pada pengurangan berbagai proyek dan kegiatan yang dirasionalisasi. “Kami berharap, kebijakan diprioritaskan sesuai RPJMD 2011 serta arahan dari pemerintah pusat dan provinsi Kepri,” sebut Helmi.

Beberapa fraksi DPRD Kota Batam meminta Walikota Batam melalui SKPD penghasil memaksimalkan potensi pajak yang ada. Disinyalir, masih banyak potensi pendapatyan daerah dari sector pajak yang belum tergali. “Sehingga kedepannya tidak lagi terjadi deficit anggaran seperti yang terjadi tahun ini,” sebut juru bicara PDI-Perjuangan, Erikson Pasaribu.

Para wakil rakyat tersebut menuturkan, beberapa sector yang masih bisa digali antara lain retribusi parkir, Izin mendirikan bangunan (IMB), galian C serta pendapatan dari layanan RSUD yang sudah mulai beroperasi.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan akan segera mengevaluasi sektor-sektor penerimaan yang ada. Dahlan menyebutkan, penurunan prediksi pendapatan ini dikarenakan peraturan daerah yang baru belum maksimal karena butuh waktu sosialisasi. “Dalam Undang-undang yang baru ada pajak yang sudah tidak boleh dipungut seperti pajak salon. Selain itu, juga ada pajak yang sebetulnya boleh dinaikkan, namun tidak naik karena aspirasi masyarakat seperti pajak hiburan,” papar Dahlan.

Dahlan mengaku akan mencari langkah-langkah strategis untuk mendongkrak PAD Batam dengan mengefektifkan pajak-pajak yang belum tergali. “Kami sadari ada sektor pajak yang belum efektif. Pemko BAtam akan tingkatkan kinerja SKPD,” imbuhnya.

NO COMMENTS