Home Siaran Pers DMI Kota Batam Akan Surati Presiden Terkait Tuntunan Pengeras Suara di Masjid

DMI Kota Batam Akan Surati Presiden Terkait Tuntunan Pengeras Suara di Masjid

0
423

HUMAS PEMKO BATAM – Adanya penolakan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) se Kota Batam terkait surat edaran tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushola dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2008, Walikota Batam, Muhammad Rudi meminta Sekretaris Umum DMI Kota Batam, Sudirman Dianto untuk membuat surat penolakan yang akan ditujukan ke Presiden RI, Joko Widodo. Penolakan itu secara tegas disampaikan DMI se Kota Batam dalam acara silahturahmi Walikota dan Wakil Walikota Batam dengan Pengurus Masjid, Mushalla, Imam dan Ormas Islam Se Kota Batam, Kamis (13/9).

Rudi mengatakan masyarakat Kota Batam harus kompak dalam menyelesaikan permasalahan. Menurutnya surat edaran tersebut merupakan produk hukum dan untuk penyelesaiannya tidak bisa hanya dengan mengabaikan surat itu saja melainkan harus meminta kepada Presiden agar mencabut surat edaran itu.

“Semua sudah sepakat surat edaran ini diabaikan. Tapi yang namanya produk hukum jika tidak dilaksanakan akan salah, biar selesai surat edaran itu harus dicabut. Sekretaris punya waktu seminggu membuat surat dan saya akan tandatangani surat tersebut. Isinya kami warga Batam tidak ingin surat edaran itu diberlakukan dan dicabut kembali,” jelas Rudi.

Ia mengemukakan bahwa terkait surat edaran itu untuk di Batam tidak ada masalah. Namun pada intinya pengurus masjid tidak mau diatur dalam pengurusan masjid terutama terkait pengeras suara.

“Tidak mau diatur itu aspirasi yang kita terima. Untuk di Batam memang belum dilakukan. Saya katakan, kondusif nomor satu di Batam harus dilakukan. Dan untuk Kota Batam edaran ini perlu ditinjau kembali dan tidak diberlakukan,” sebutnya lagi.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengingatkan agar masyarakat Batam tidak kontraproduktif dalam menanggapi isu yang berkembang. Ia tidak mau peserta yang hadir dalam forum itu saling silang dan saling sikut. Terlebih sudah disepakati dalam forum itu untuk mengabaikan edaran tersebut.

Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Kota Batam, Erizal Abdulah menegaskan, bahwa suara edaran dari tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola pihaknya tidak menindaklanjutinya. Karena beberap hal yang menjadi pertimbangan Kemenag Batam.

“Kemenag Batam tidak pernah menindaklanjuti surat edaran Dirjen tersebut. Baik pengurus masjid atau mushola dan masyarakat tidak perlu lagi khawatir tentang hal itu,” katanya.

Erizal mengamati langsung di masyarakat di Batam tidak ada permasalahan terkait mic atau pengeras suara ini. Persoalan ini biasanya bisa diselesaikan dengan cara seksama dan disikapi dengan bijak.

“Ditengah-tengah masyarakat tidak ada masalah. persoalan ini kita selesasikan dengan seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Semoga masyarakat Batam tetap kompak dan rukun,” tuturnya.

Anggota DPR RI Dapil Kepri, Nyat Kadir berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut kepada pemerintah. Kepada DMI Kota Batam diharapkan agar menuliskan surat pengabaian yang ditujukan kepada Dapil. Diakuinya penolakan surat edaran ini hampir diseluruh daerah di Indonesia bukan hanya di Batam.

“Saya akan sampaikan ke pemerintah dalam hal ini Kemenag. Hal seperti ini tidak usah diatur-atur, karena mengatur sendiri lebih baik,” ucapnya singkat.(HP)

 

NO COMMENTS