Home Foto Diwarnai Penyegelan, Tim 9 Pemko Batam Tertibkan Reklamasi di Batam

Diwarnai Penyegelan, Tim 9 Pemko Batam Tertibkan Reklamasi di Batam

0
180

BATAM – Upaya penertiban kegiatan reklamasi di Batam terus digalakkan oleh Pemerintah Kota (Pemko)  Batam. Penertiban yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman selaku ketua Tim 9 mendatangi beberapa titik proyek reklamasi yang berada di Batam Centre, Bengkong, Tiban dan Pulau Janda Berhias, Rabu (18/5).

Dari pantauan tim 9 yang terdiri dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, Dinas Pertanahan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota batam dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam yang turun dalam kesempatan itu menemukan adanya aktivitas yang masih dilakukan oleh pihak-pihak dalam upaya mereklamasi lautan.

Ketua tim 9 Agussahiman mengatakan langkah yang dilakukan oleh tim yang turun pada hari ini sesuai dengan arahan pimpinan daerah bahwa semua aktivitas reklamasi pantai untuk dihentikan sementara. “Untuk itu hari ini kita turun dan buktinya ini. Masih adanya aktivitas reklamasi yang dilakukan”, ujarnya.

Dirinya menambahkan, dalam penertiban kali ini, beberapa alat-alat berat yang digunakan untuk kegiatan reklamasi disita oleh tim 9 yang didalamnya terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Ada dua macam sanksi yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Yang saat ini kita lakukan sanksi administratif, nanti secara teknis pak Dendi (Kepada Bapedalda) yang menjelaskan”, imbuhnya.

Agussahiman menjelaskan yang dievaluasi saat ini oleh tim 9 terdapat 14 titik dengan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah sesuai dengan temuan tim di lapangan maupun laporan warga. “Masih banyak kawasan-kawasan lain, ini baru kawasan utara dan kawasan timur”, jelas Sekda.

Sementara itu, Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo menjelaskan proses yang dilakukan oleh tim 9 selanjutnya adalah meningkatkan proses penyelidikan ke proses penyidikan. Hal ini dilakukan dikarenakan adanya bukti pelanggaran yang dilakukan oleh adanya kegiatan reklamasi dan tidak mengindahkan peringatan dan larangan dari pemerintah.

“Pemerintah sudah memaksa untuk berhenti untuk mengikuti PP nomor 122 tahun 2012. Kita meminta berhenti 3 bulan sampai mereka melengkapi persyaratannya”, ujar Dendi yang juga menjabat sebagai sekretaris tim 9.

NO COMMENTS