Home Siaran Pers Wako Batam Sidak Pelayanan Kesehatan dan Pelaksanaan ADMINDUK Di Batam

Wako Batam Sidak Pelayanan Kesehatan dan Pelaksanaan ADMINDUK Di Batam

0
162

Disinyalir Ada Pemalsuan  Surat Pindah  Oleh Pendatang Yang Masuk ke Batam

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Mewujudkan hal tersebut, Kamis (12/11) Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah instansi yang memberikan pelayanan kepada publik. Siang itu, Sidak diawali Walikota di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Aji.

Di RSUD, Walikota menyempatkan diri untuk berbincang dengan sejumlah pasien yang tengah antri di loket pendaftaran. Kepada pasien yang bernama Sari itu, Walikota bertanya penyakit yang dideritanya. Sari yang tengah antri di loket pendaftaran itu menjawab bahwa ia akan berobat ke Poli Umum. Setelah berbincang dengan sejumlah pasien, Walikota pun meninjau ruangan Poli Gigi, Poli Anak dan ruangan emergency di rumah sakit tersebut. Dalam kesempatan itu. Walikota juga berbincang dengan tenaga medis yang ada disana.

Usai Sidak di RSUD Batuaji, Walikota dan rombongan meninjau ke Kecamatan Batu Aji. Disana, Walikota menuju bagian Kasi Pelayanan Umum. Memeriksa ruangan tempat diprosesnya berkas KTP SIAK dan KK. Kemudian Walikota juga memeriksa beberapa arsip permohonan KTP dan KK serta mempertanyakan kelengkapan persyaratan administrasi pemohon. Walikota menegaskan, pengurusan KTP dan KK harus disertai dengan persyaratan yang lengkap. Terutama surat pindah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dari daerah asal pada saat masuk ke Batam.

Ketentuan tersebut berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan, perpindahan penduduk antar Daerah, Kabupaten/Kota, harus memperoleh surat pindah yang ditandatangani oleh Kepada Dinas Kependudukan dari daerah asalnya. Pendatang yang masuk ke Batam wajib melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membawa surat pindah dari daerah asal.

Surat pindah ini menjadi dasar bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menerbitkan surat rekomendasi pindah datang sebagai dasar untuk pembuatan KTP dan KK. Selama ini disinyalir, banyak pendatang yang masuk ke Batam memalsukan surat pindah dari daerah asal. Ini diketahui ketika Dinas Kependudukan Kota Batam melakukan kroscek ke Dinas Kependudukan daerah asal si pemohon.

Walikota yang melakukan Sidak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam di Sekupang, mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, seluruh camat di Kota Batam, Bagian Tata Pemerintahan dan Badan Kesbanglinmas Pol untuk membicarakan masalah tersebut.

NO COMMENTS