Home Siaran Pers Diklat Pengadaan Barang dan Jasa, Yang Belum Lulus Tahun Lalu Bisa...

Diklat Pengadaan Barang dan Jasa, Yang Belum Lulus Tahun Lalu Bisa Ikut Ujian

0
255

HUMAS PEMKO BATAM Sebanyak 80 orang pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengikuti Diklat Sertifikat Ahli Pengadaan Barang dan Jasa. Setelah mengikuti diklat selama lima hari, Senin-Jumat (19-23/2) seluruh peserta akan mengikuti ujian pada Sabtu (24/2) di Universitas Internasional Batam (UIB).

Ketua Panitia, Andi Agung, Kabid Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatakan bagi pegawai Pemko yang telah mengikuti diklat di tahun 2017 namun tidak lulus, dapat mengikuti ujian pada Sabtu mendatang.

“Nanti peserta yang akan mengikuti ujian sebanyak 160 orang. Peserta yang ikut diklat pada hari ini merupakan perwakilan dari seluruh OPD di lingkungan Pemko Batam, termasuk Camat,” jelas Andi Agung.

Narasumber pada kegiatan itu Muhammad Harie dan Arie Sulendra dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Andi juga mengatakan bahwa BKPSDM Kota Batam sudah terdaftar di LKPP sehingga setiap tahun Pemko Batam bisa menyelenggarakan diklat ini setiap tahunnya. Untuk saat ini BKPSDM Kota Batam masih fokus untuk menyelenggarakan diklat bagi internal Pemko Batam.

Wali Kota Batam, Mumahhad Rudi yang diwakili oleh Kepala BKPSDM Kota Batam, M. Sahir mengatakan diklat ini bertujuan agar sumber daya manusia (SDM) yang akan melakukan proses pengadaan barang dan jasa bisa memahami aturan yang telah diatur dalam per Undang-undangan dengan baik dan benar. Ia mengatakan diklat ini sangat bermanfaat dalam menunjang proses kegiatan pengadaan barang dan jasa.

“Ini merupakan pelajaran yang berharga. Karena sudah banyak contoh hukum yang terjadi dari pengadaan barang dan jasa ini. Tidak sedikit proses pengadaan barang jasa masuk ke ranah hukum,” kata Sahir membacakan sambutan Wali Kota.

Harapannya seluruh pegawai yang mengikuti diklat ini dapat lulus sesuai klasifikasi yang telah ditentukan. Selama mengikuti diklat diminta kepada masing-masing OPD untuk dapat membebas tugasnya pegawai yang mengikuti diklat dari rutinitas di kantor, karena kehadiran harus 100 persen.(HP)

NO COMMENTS