Home Siaran Pers Cuti Bersama, Pelayanan Publik dan Sekolah Tetap Beroperasi

Cuti Bersama, Pelayanan Publik dan Sekolah Tetap Beroperasi

0
102

BATAM- Jumat 3 Juni 2011 ditetapkan sebagai cuti bersama kembali. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam, Salim. Namun, Pemerintah Kota Batam menetapkan pelayanan publik dan sekolah tetap beroperasi pada Jumat (3/5) tersebut. Artinya, kedua instansi tersebut tidak ikut cuti bersama.

Untuk itu Salim mengingatkan, bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, harus mengatur jadwal cuti bagi PNS dilingkungannya, agar pelayanan publik dapat tetap terlaksana dan melayani kebutuhan masyarakat. Cuti bersama kali ini, juga tidak berlaku bagi proses kegiatan belajar mengajar di sekolah, mulai tingkat taman kanak-kanak hingga SMA.

“PNS di lingkungan Pemko Batam akan melaksanakan cuti bersama pada Jumat, 3 Juni 2011, sesuai Keputusan pemerintah melalui Menter Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Tapi masyarakat akan tetap mendapat pelayanan dan anak-anak tetap bersekolah,” jelasnya.

Namun untuk dapat terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat akan tetap melaksanakan tugas. “Untuk pelayanan umum yang bersifat strategis, tetap beroperasi seperti biasa. Seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, dan perhubungan serta unit kerja pelayanan lain yang sejenis. Pada pimpinan unit kerja diminta agar mengatur menugaskan pegawai, pada hari cuti bersama,” tegasnya.

Adapun penetapan cuti bersama ini diputuskan setelah Pemerintah pusat melakukan evaluasi atas perubahan cuti bersama untuk tahun 2011, khususnya pelaksanaan cuti bersama pada tanggal 16 Mei 2011 yang lalu. Yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni dalam SKB Nomor 03/2011, Kep.135/MEN/V/2011 dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011.

Maka kemudian pemerintah menetapkan cuti bersama tersebut. Hal ini dimaksudkan guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur. Selain itu juga Salim menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama ini merupakan hak dari cuti tahunan pegawai negeri sipil.

(crew_humas/hw)

NO COMMENTS