“Sudah ada investor yang melirik kawasan ini untuk investasi penyulingan minyak, jadi bukan Cuma dijadikan sebagai bunker minyak saja,” kata Wako.
Dengan dibukanya kawasan ini nantinya, menurutnya tidak akan menyisihkan hak-hak masyarakat asli atau tempatan yang ada di kawasan itu. Untuk membangun Batam ini, perlu sinergi antara masyarakat asli, orang asing maupun pendatang. Yang tidak kalah pentingnya adalah, pembangunan di kawasan Relang akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.
RTRW telah menentukan maka daerah-daerah yang dijadikan sebagai kawasan industri maupun pemukiman. Daerah Relang sangat tepat dikembangkan sebagai kawasan industri teknologi tinggi. Bukan sebagai kawasan yang dikembangkan sebagai industri yang banyak memerlukan lahan, memerlukan air dan perusahaan yang menggunakan bahan kayu. Jika ke tiga hal yang dilarang tersebut tetap dilakukan maka akan merusak Batam.
Sementara siapapun yang mengelola kawasan Relang nantinya, menurut Wako tidak perlu dipersoalkan. Yang terpenting adalah, bagaimana kawasan tersebut dibuka dan dapat dikembangkan. Meskipun berdasarkan kesepakatan Pemko, OB dan DPRD Batam, kawasan itu nantinya bisa saja dikelola oleh OB bersama dengan Pemko atau dikelola Pemko sendiri atau OB sendiri. Di kawasan Relang menurutnya juga tidak dikembangkan untuk industri galangan kapal. Meskipun sampai saat ini masih banyak investor yang mengajukan izin untuk investasi galangan kapal di Kota Batam.
“Untuk industri galangan kapal, lokasinya sudah penuh. Mulai dari Sekupang, Kabil sampai ke Tanjung Undap, semuanya telah penuh. Ada satu pulau nantinya yang akan dijadikan sebagai lokasi galangan kapal,” pungkasnya.
(crew_humas/dv)