Home Siaran Pers Antisipasi Overkapasitas, Pemko Bakal Batasi Jumlah Kendaraan

Antisipasi Overkapasitas, Pemko Bakal Batasi Jumlah Kendaraan

2
220

Sejatinya Scrap Mobil Juga Diterapkan

BATAM : Penerapan FTZ di Batam, Bintan dan Karimun sudah berada didepan mata menjelang kehadiran Presiden SBY ke Batam beberapa hari lagi yang sekaligus mengusung acara peluncuran FTZ – BBK. Moment ini tentu sudah ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Batam dan sekaligus menyatakan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003.

Pencabutan produk hukum nasional tersebut sangat berdampak dalam pelaksanaan ekspor dan impor di Batam khususnya dalam bisnis importir kendaraan ke Batam. Untuk mengantisipasi kuantitas kendaraan yang bakal masuk ke Batam secara berlebihan, Pemerintah Kota Batam  akan menerapkan kembali sistem one in one out. Sistem yang dikenal cukup ampuh melakukan pembatasan dan sekaligus peremajaan infrastruktur transportasi di Batam tersebut sebelumnya sudah pernah diterapkan dengan sistem satu kendaraan baru masuk, satu kendaraan lama dimusnahkan dan dikalangan pengusaha lebih akrab disebut scrap.

Pemko Batam dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan (Disperindag), dan ESDM telah menyiapkan beberapa strategi dalam penerapan hal ini dan secara tegas juga dengan aturan yang lebih ketat, tidak semua importir dapat mengimpor kendaraan. Karena, akan ada syarat tambahan bagi importir kendaraan sehingga akses pengawasan dalam impor tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal.

Kadisperindag dan ESDM Kota Batam, Ahmad Hijazi, menyampaikan bahwa perlunya aturan yang tegas untuk menghindari penyimpangan dalam praktek ’’Misalnya harus memiliki showroom dengan spesifikasi dan ukuran tertentu serta dokumen lain yang akan diatur sehingga mekanisme pelaksanaan kegiatan import tersebut secara ketat dapat diawasi dan meminimalisir adanya penyimpangan nantinya,”

Pemerintah Kota Batam juga berharap agar regulator nantinya baik Pemko, BP Kawasan dan DK FTZ BBK membatasi usia kendaraan yang masuk sehingga umur produktif pemakaian kendaraan tersebut dapat dipergunakan lebih lama.

Selain membatasi jumlah dan usia kendaraan, Pemko juga akan menerapkan sistem one in-one out, dimana jumlah kendaraan yang masuk, harus sama dengan jumlah kendaraan yang dimusnahkan. ”Bahkan jika melihat kondisi saat ini dengan daya dukung infrastruktur jalan di Kota Batam dibandingkan dengan kuantitas kendaraan yang ada, dimungkinkan menerapkan sistem one in, three out. Dikarenakan kapasitas kendaraan di Batam sudah banyak yang tak layak beroperasi lagi.

Selain itu, setiap dealer kendaraan harus sudah memasukkan harga skrap dalam barang dagangannya. Mobil-mobil tua dan tidak lolos uji emisi, akan diskrap. Terkait dengan hal ini masih membutuhkan pengecualian dan aturan khusus untuk taksi dan angkutan umum lainnya.

”Tujuan dari pencabutan PP 63 ini kan untuk mendukung industri karena di kawasan berikat, bukan barang konsumsi sehingga keseimbangan daya dukung infrastruktur jalan dengan kendaraan tetap terjaga dan tidak over kapasitas.

(*ttn)

2 COMMENTS

  1. Itshaq
    Apabila dilakukan scrap pada kendaraan darat, ini juga membuka peluang usaha untuk memanfaatkan engine yang masih baik untuk dipergunakan dalam kegiatan transportasi air / laut, just an idea
  2. samy
    Memang perlu sekali diterapkan sistim one in ~ one out dan lebih dari itu untuk saat ini dengan kondisi banyaknya kendaraan-2 kombet (istilah anak-2 Batam) yang berseliweran di kota Batam, perlu diterapkan one in ~ tri out. Terima kasih