“SDM yang telah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa juga dapat membantu proses lelang di SKPD lain. Dengan tujuan agar pelaksanaan program kegiatan di Pemko Batam tidak terhambat dan berjalan baik. Tentu saja berdasarkan permintaan SKPD yang membutuhkan,” kata Kabag Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri, Kamis (27/8).
Yusfa menegaskan, mereka yang menjadi penitia pelelangan barang dan jasa harus mengantongi sertifikat barang dan jasa. Untuk mendapatkan sertifikat ini, pegawai dilingkungan Pemko Batam terlebih dahulu mengikuti ujian sertfikasi. Ujian sertifikasi ini disebar seluruh SKPD yang terdapat di Pemko Batam. Setelah mengikuti ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Bagian Bina Program Pemko Batam, dinyatakan 99 orang pegawai Pemko lulus dan berhasil mengantongi sertifikasi.
“Ujian sertfikasi ini diselenggarakan setahun sekali. Ke 99 orang ini diharapkan bisa menangani seluruh kegiatan yang ada di Pemko Batam,” ujarnya.
Disamping melakukan lelang secara manual, Pemko Batam juga melakukan pelelangan melalui LPSE. Pada umumnya kegiatan yang dilelang melalui LPSE adalah kegiatan yang nilainya mencapai miliaran dan untuk sementara masih didominasi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sebanyak 99 orang pegawai Pemko yang mengantongi sertfikat ahli pengadaan barang dan jasa ini tersebar di beberapa SKPD. Diantaranya, Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Pemakaman, Bagian Perekonomian, Kantor Camat Bulang, Badan Kepegawaian dan Diklat, Dinas Tata Kota dan Bapedal.