Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin mengatakan bahwa guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk itu guru harus mengedepankan mutu dan kualitas layanan serta harus memenuhi standarisasi kebutuhan masyarakat, bangsa. Guru yang bermutu adalah guru yang bermutu adalah guru yang profesional dan memiliki kompetensi. Untuk itu guru harus memiliki sertifikasi sebagai standar kualitas pendidik.
Adapun peserta uji sertifikasi yang berjumlah 698 peserta tersebut antara lain terdiri dari 29 orang Guru TK, 307 orang guru SD, 172 orang guru SMP, 114 orang guru SMA dan 76 orang guru SMK. Lebih lanjut Muslim Biding mengatakan bahwa sertifikasi guru bertujuan untu menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan guru, serta meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedangkan pembekalan uji sertifikasi ini dilakukan untuk memberikan materi sertifikasi kepada calon peserta.