MoU Kerjasama Pengawasan Pendistribusian BBM di Tandatangani
Ujicoba SIMTURWASVOL BBM dan penerapan Kartu Fasilitas dalam transaksi BBM jenis Bensin Premium dan Minyak Solar akan dilaksanakan di Pulau Bintan, Tanjung Pinang, dan Kota Batam melalui koordinasi Tim Terpadu Implementasi yang telah dibentuk. Tim Terpadu Implementasi beranggotakan Pemprov Kepri, Polda Kepri, Pemko Tanjung Pinang, Pemkab Bintan ddann Pemko Batam. Yang menjadi permasalahan inti dari sektor BBM, belum optimalnya proses pengawasan terhadap pendistribusian komoditas BBM diseluruh wilayah NKRI. Akibatnya menimbulkan isu kelangkaan BBM dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Berdasarkan permasalahan itu, BPH Migas selaku badan yang dibentuk Presiden ditugaskan untuk menjalankan tugas pengaturan, pengawasan dan penyelesaian konflik disektor hilir Migas. BPH Migas, dalam waktu kedepan akan mengoptimalkan proses pengawasan dengan melakukan kerjasama intensif antara pemerintah dengan 33 Pemerintah Provinsi. Ujicoba sistem pengawasan volume penggunaan dengan Kartu Fasilitas yang terintegrasi dengan sistem pencatatan transaksi perbankan serta memamfaatkan Sistem Informasi Manajemen Samsat. Tahun 2010 penggunaan Kartu Fasilitas akan diimplementasikan di Pulau Batam dan wilayah lain di Provinsi Kepri.
Diantaranya hal yang menjadi tujuan dengan diterapkannya sistem ini bisa dilakukan pelacakan identitas dan pergerakan kendaraan bermotor guna meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan. Dapat dilakukan pemuktahiran mekanisme pencatatan pajak kendaraan bermotor untuk kebutuhan pemuktahiran sistem Samsat Drivethrough dan dapat dijadikan ssebagai sistem penunjang data dan informasi pada sistem One Stop Service yang dikembangkan oleh Pemko Batam, Pemko Tanjung Pinang dan Pemkab Bintan. Kemudian pemuktahiran sistem pencatatan pajak penjualan bahan bakar minyak di tingkat provnsi untuk menciptakan transparansi dalam pengelolaan pembayaran pajak dari badan usaha. Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui proses pembelajaran tertib administrasi dan pengentasan kemiskinan dan mengedepankan ideology bangsa ke dalam sisrem pengawasan yang terintegrasi dengan tugas dan kewenangan multi sektor guna mewujudkan persatuan dan kesatuan di wilayah perbatasan.
Nota kesepakatan dimaksud untuk meliputi ujicoba implementasi pengawasan BBM jenis tertentu, BBM bensin jenis Premium dan BBM jenis minyak solar secara tertutup di Kota Batam. Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan kedepan seluruh pendistribusian BBM utamanya premium dan solar untuk tranportasi darat pada SPBU akan diawasi dan dicatat dengan baik. Pengawasan in dilakukan melalui sistem informasi manajemen yang bekerjasama dengan perbankan daerah. Jangka waktu kesepakatan berlaku sejak ditandatanganinya MoU sampai dengan 31 Desember 2009.
Dalam sambutannya, Tubagus menyampaikan bahwa potensi minyak Indonesia hanya 0,8 persen dari produksi minyak dunia. Ujicoba ini bukan merupakan pembatasan melainkan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam pemanfaatan sumberdaya alam yang terbatas ini. Sehingga pendistribusian adil dan dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Di lain pihak BPH juga sudah melakukan kerjasama dengan pihak Angkatan Laut dalam mengawasi pendistribusian BBM di laut.
Muhammad Sani, Wagub Kepri dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada BPH Migas atas dipilihnya Provinsi Kepri terhadap ujicoba implementasi kebijakan ini. Acara penandatanganan MoU yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Kepri ini dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang Suryatati A.Manan, Sekda Kota Batam Agussahiman, Sekda Bintan Mastur Taher, serta sejumlah undangan lainnya.(crew_humas/yh)