Home Siaran Pers 13 Prioritas Prolegda Kota Batam Diusulkan Dalam Paripurna DPRD Batam

13 Prioritas Prolegda Kota Batam Diusulkan Dalam Paripurna DPRD Batam

0
138

BATAM –  Walikota Batam Ahmad Dahlan menghadiri Rapat Paripurna penyampaian laporan badan legislasi tentang Prolegda Prakarsa DPRD Kota Batam pada Selasa (16/2) di Gedung DPRD Kota Batam. Rapat Paripurna tersebut merupakan agenda strategis DPRD Kota Batam selama tahun 2010 yang dilanjutkan dengan penetapan tahun anggaran 2010. Badan legislasi mempunyai kewenangan untuk meminta dan menerima masukan, usul prakarsa ranperda dari anggota, komisi atau gabungan komisi untuk disusun dalam rencana legislasi.
Dalam kesempatan tersebut Helmy Helminton, SH., selaku Ketua Badan Legislasi membacakan susunan prioritas ranperda inisiatif DPRD diantaranya pertama rancangan peraturan daerah Kota Batam tentang narkotika dan psikotropika diprakarsai Komisi I. Rancangan tersebut sangat sulit diatur dan dituangkan dalam Perda. Karena substansi Undang-Undang narkotika dan psikotropika tersebut telah memuat unsur pengaturan seperti unsur pidana, unsur penyalahgunaan dan unsur administrasi sehingga perda yang diusulkan dikhawatirkan berkecenderungan bertentangan dengan Undang-undang. Kedua, rancangan peraturan daerah Kota Batam tentang lingkungan hidup atas prakarsa Komisi III.
Helmy melanjutkan laporannya dengan prioritas ketiga, rancangan peraturan daerah Kota Batam tentang penyelenggaraan jasa pendidikan di Kota Batam, diprakarsai Komisi IV.  Terkait ranperda tersebut bahwa diantara peraturan yang ada dipusat dengan pengelolaan pendidikan yang ada di Batam masih ada celah kosong yang belum memiliki payung hukum, yang dimungkinkan perlu dituangkan dalam perda sehingga bisa menjadi pegangan bagi pengelola pendidikan, baik dalam bentuk Badan Publik maupun non Badan Publik dalam menyelenggarakan pendidikan. Keempat, Rancangan peraturan daerah Kota Batam tentang perlindungan konsumen, atas prakarsa Komisi I. Pada prinsipnya ranperda tersebut sangat diperlukan, terutama untuk melindungi dari sisi pembiayaan, karena ditingkat pusat hanya menampung pengembangan kapasitas SDM, sedangkan sarana dan prasarana ditangani berdasarkan kebijakan anggaran daerah yang mana selama ini penganggaran tersebut dipegang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.
Sementara prioritas kelima, sesuai yang laporan yang dibacakan Helmy, rancangan peraturan daerah Kota Batam tentang fasum developer, diprakarsai Komisi III. Mengingat aturan tersebut sudah diatur dalam ranperda Kota Batam tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam 2008-2028, maka jika ada hal-hal khusus terkait fasum developer agar cukup diterbitkan dalam peraturan walikota sebagai turunan dari Ranperda Kota Batam tentang rencana tata ruang wilayah Kota Batam. Keenam rancangan peraturan daerah Kota Batam tentang transparansi pelayanan dan informasi publik, atas prakarsa Komisi I. Rancangan tersebut merupakan tindak lanjut dari UU No 25 tahun 2009, menyangkut kesiapan dari perangkat lunak dan SKPD terkait, sehingga pada prinsipnya harus memiliki Standart Operasional Prosedur (SOP). Ketujuh, diprakarsai Badan Legislasi tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kota Batam nomor 4 tahun 2004 mengenai kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Delapan, kembali Badan legislasi memprakarsai rancangan peraturan daerah Kota Batam tentang tata cara pembentukan peraturan daerah Kota Batam. Sembilan, rancangan peraturan daerah Kota Batam tentang pengendalian minuman berakohol, yang diprakarsai Komisi I. Sampai saat ini Badan Pengusaha Kawasan dan Dewan Kawasan belum melakukan koordinasi dengan Pemko Batam, baik yang terkait dengan penetapan kuota maupun dalam hal importir minuman beralkohol, namun pada sisi lain untuk mengantisipasi dini berlakunya peraturan tentang perdagangan dan pelabuhan bebas, perlu diwaspadai pembatasan terhadap peredaran minum beralkohol di Kota Batam yang dapat menimbulkan dampak negatif pada masyarakat Kota Batam.
Prioritas sepuluh, atas prakarsa Komisi I tentang rancangan peraturan daerah Kota Batam mengenai garis pantai. Diprakarsai kembali Komisi I, sebelas, rancangan peraturan daerah Kota Batam tentang Corporate Social Responsibility (CSR). Bahwa ranperda tersebut sudah cukup melekat dan diatur dalam UU tentang Perseroan Terbatas. Duabelas, Badan Legislasi memprakarsai perubahan peraturan daerah Kota Batam Nomor 2 tahun 2009 tentang kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha. Sampai saat ini masih diperlukan masa untuk melihat efektivitas dari peraturan daerah tersebut. Tigabelas atau terakhir rancangan peraturan daerah Kota Batam tentang nama-nama jalan di Kota Batam, diprakarsai Komisi I.
Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyetujui susunan prioritas ranperda inisiatif DPRD. Selanjutnya DPRD akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Batam dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi rancangan peraturan daerah tersebut. Turut hadir Anggota DPRD Kota Batam, Ketua OB, Unsur Muspida, Sekretaris Dewan, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Bagian, Kepala Kantor dan Camat dilingkungan Pemerintah Kota Batam, Insan pers baik cetak maupun elektronik.

(*humas_crew/nn)

NO COMMENTS