Menurut Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DPK) Kota Batam, Drs Azwan, kewenangan yang dimiliki PT SS, dasar hukumnya cukup kuat. Keberadaannya dilegitimasi Perda, dan beberapa peraturan yang ditandatangani oleh Walikota. Adapun bentuk kerjasama yang sepakati kedua belah pihak, kontrak konsesi dengan jangka waktu selama 25 tahun.
“Peran pemerintah lebih banyak ke pengawasan. Tim dan mekanisme kerjanya sudah dibentuk berdasarkan SK Walikota Batam,” sebut Azwan, ketika checking terakhir menjelang PT SS mengambil alih tanggungjawab yang semula dikelola DPK.
Pada checking tersebut, baik pemerintah maupun PT SS, sama-sama siap untuk menjalankan kerjasama. PT SS bahkan mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan 65 unit truk sampah yang beroperasi pada 9 wilayah kecamatan. Janjinya, sampah warga diangkut 3 kali dalam seminggu. Penyelesaian komplain warga, penanganannya dijamin selesai 2 jam.
“Pertengahan April ini, kami tambah 17 truk lagi. Truk yang ada sekarang, sudah siap beroperasi. Wilayah kerjanya sudah diatur, termasuk mekanisme pelayanannya. Untuk menangani komplain sampah tak terangkut, kami sudah siapkan 9 truk sapu jagad dan 4 truk cadangan. Fisiknya di sesuaikan dengan kondisi badan jalan,” sebut Sudjak Widodo, Direktur Utama PT SS.
Sementara itu, Walikota Batam Ahmad Dahlan yang hadir pada checking terakhir itu mengatakan, PT SS harap mengerti bahwa inti KPS tujuannya supaya Batam lebih bersih. Karenanya, pada implementasi kontrak kerjasama ini, Wako tidak ingin, warga masih komplain atas pelayanan yang diberikan.
Mengenai TPA , Wako juga sampaikan, PT SS jangan pernah berpikir untuk mendatangkan row material dari luar negara atau kabupaten lain, untuk melancarkan usaha pengelolaan sampah di TPA. Apapun alasannya, PT SS ungkap Dahlan, tak perlu risau dengan jumlah timbunan sampah yang dihasilkan warga Batam.
“Sampah lokal sudah banyak. Kira-kira 500 ton perhari. TPA hanya untuk sampah lokal. Lainnya jangan coba-coba,” tegas Wako. (*)