Wawako : Masyarakat Risau UWTO Naik

By Kartika Pada : 12 Okt 2016, 09:45:17 WIB, - Kategori : Kabar BatamWawako : Masyarakat Risau UWTO Naik

Media Center Batam - Masyarakat Batam resah dengan rencana kenaikan tarif uang wajib tahunan otorita (UWTO). Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan sudah beberapa warga yang bertanya seputar rencana kenaikan sewa lahan di Batam tersebut.

"Ada beberapa yang mempertanyakan. Umumnya benar tak pak, benar tak pak. Kalau kita melihat pertanyaan seperti itu, ada indikasi kerisauan," kata Amsakar di ruang kerjanya, Selasa (11/10).

Menurutnya Pemerintah Kota Batam satu suara dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pemko Batam juga meminta menteri terkait meninjau kembali rencana kenaikan tarif tersebut. Khususnya untuk non komersil yakni pemukiman warga.

"Kami tidak setuju. Kami sama dengan Pak Gubernur. Kita mengusulkan untuk dilakukan pertimbangan cermat untuk wilayah pemukiman. Pemukimanlah yang harus dipertimbangkan. Pemerintah juga akan berupaya mendalami perkembangan ini dengan Pak Gubernur. Apa opsinya nanti yang akan disampaikan ke pusat," kata dia.

Amsakar melihat bila tarif baru ini diterapkan, bisa menambah beban masyarakat. Karena tarif yang naik itu antara lain juga segmen perumahan. Oleh karena itu pemerintah berharap untuk wilayah bukan sektor perdagangan dan industri cukup dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"UWTO ini kalau bisa di lokasi yang ditentukan saja. Kita apresiasi di awal restrukturisasi BP Batam, ada wilayah kerja tertentu yang diberikan. Pada wilayah kerja BP inilah silakan berlakukan UWTO. Selain itu cukup dengan PBB lah," ujarnya.

Dia mengatakan beberapa kali rapat restrukturisasi BP Batam, sudah cukup baik. Masalah aset dan pelayanan akhirnya bisa terpecahkan. Namun ketika pembahasan masuk ke pembagian wilayah kerja, selalu tidak selesai.

"Pembagian wilayah kerja inilah yg akan meng-clear-kan persoalan UWTO dan tidak UWTO itu. Komersial, industri, perdagangan, jasa, yang pada prinsipnya berorientasi investasi, itu silakan. Tapi di luar itu biarlah menjadi ranah kewenangan Pemko Batam. Jadi Pemko Batam hanya kenakan PBB," kata Amsakar menegaskan kembali.

Rencana kenaikan tarif UWTO ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 148 tahun 2016 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Salah satu poin yang diatur yakni tarif layanan pengalokasian dan administrasi lahan.

Pada lampiran PMK ini tarif layanan alokasi lahan pemukiman untuk 30 tahun ditetapkan Rp 17.600-Rp 3.416.000 per meter persegi. Dan perpanjangan alokasi lahan (20 tahun) untuk pemukiman sebesar Rp 15.100-Rp 2.636.000 per meter persegi.