Media Center Batam - Walikota Batam HM Rudi beserta Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai (26/01). Kepesertaannya terdaftar dalam tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepesertaan tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Achmad Fatoni dalam rangkaian kegiatan pemberian 1.168 seragam petugas kebersihan, pertamanan dan trans Batam di Lapangan Engku Putri Batam Center.
Walikota Batam mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan seragam kepada para petugas kebersihan, pertamanan dan trans Batam.
Dengan terdaftarnya walikota Batam kedalam program BPJS Ketenagakerjaan tentunya memberikan rasa aman dalam bekerja sebagai seorang walikota.
Dilain kesempatan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan, terhitung hari itu ia memiliki hak yang sama dengan pekerja lainnya yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini harus ditularkan kepada seluruh pekerja di Kota Batam, baik pekerja formal maupun yang bergerak pada sektor mikro dan pelaku industri kecil menengah,”ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Achmad Fatoni sangat mengapresiasi atas terdaftarnya Walikota dan Wakil Walikota Batam ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Ini menunjukkan begitu besarnya dukungan pemerintah untuk mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batam.
Sebagai seorang pejabat nomor satu di Kota Batam juga membutuhkan perlindungan dari resiko kerja dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini tentunya menjadi teladan bagi masyarakat Kota Batam khususnya pekerja untuk mendaftarkan dirinya di BPJS Ketenagakerjaan.
Sepanjang tahun 2016 BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam telah membayarkan Klaim senilai Rp. 501.899.153.245,- untuk 75.252 kasus.
Dimana jumlah klaim terbesar adalah pada klaim jaminan hari tua senilai Rp. 474.885.153.609,-. Jaminan kecelakaan kerja senilai Rp. 22.225.062.904,- , jaminan kematian senilai Rp. 4.573.600.000,- dan Jaminan Pensiun senilai Rp. 212.336.731.