"Misalnya mereka tidak menyetor, tidak mengenakan atribut parkir, dan masalah lainnya," kata Tongam.
Pada razia dan penertiban ini, tim mengamankan sembilan juru parkir ilegal. Mereka kemudian diangkut pakai mobil polisi dan dibawa ke Kantor Dinas Perhubungan untuk dilakukan pendataan.
Selain menertibkan juru parkir, petugas juga mencabut plang parkir di semua gerai Alfamart dan Indomaret. Toko retail tersebut selama ini membebaskan parkir bagi pengunjung karena telah membayar retribusi ke pemerintah. Namun kini retribusi tersebut sudah tidak dibayarkan lagi. Sehingga ke depan pengunjung kedua gerai akan dikenai retribusi parkir langsung.
"Kita akan tempatkan juru parkir di situ. Kita akan lengkapi mereka dengan seragam dan ID card (kartu tanda pengenal)," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan razia dilakukan karena ada indikasi beredarnya karcis parkir palsu. Selain itu juga ada karcis lama yang digunakan kembali. Serta banyaknya juru parkir yang tidak terdata di Dinas Perhubungan.
"Ini bagian dari pengawasan. Kita juga mengingatkan masyarakat untuk meminta karcis parkir ke petugas," kata Yusfa.
Sementara itu, Walikota Batam, Muhammad Rudi yang meninjau proses penertiban berpesan agar masyarakat parkir pada tempatnya. Hal ini penting guna menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kota Batam.
"Ada dua poin tentang parkir ini. Pertama, tukang pungut harus betul orangnya. Kedua, masyarakat harus parkir pada tempatnya. Sehingga kota rapi. Dan Dishub harus buat regulasi. Tempat parkir harus disiapkan, dibuat markanya," pesan Rudi.