Media Center Batam - Pihak pengembang dukung upaya Pemerintah Kota Batam dalam penataan kota bersih dari rumah liar. Mereka bersedia memberikan ganti rugi atau opsi lain memindahkan penghuni rumah liar, asalkan ada payung hukum yang jelas
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, dan Pertamanan Kota Batam, Herman Rozie mengatakan ada beberapa opsi yang disiapkan dalam rencana penataan rumah liar. Pertama yaitu pembangunan rumah murah di kavling yang diberikan pengembang.
"Nanti yang membangun REI (Real Estate Indonesia), supaya rumahnya juga rapi. Kalau bangun sendiri, nanti tidak sama, jadi tidak tertata juga. Masyarakat bisa membelinya lewat bank, misal tanpa agunan supaya mempermudah," kata Herman usai rapat koordinasi bersama stakeholder di Aula Kantor Walikota Batam, Selasa (10/10).
Selain REI dan perbankan, rapat juga dihadiri BPN, BP Batam, dan developer atau pengembang selaku pemilik lahan. Menurut Herman, lokasi kavling yang diberikan bisa berada di lahan yang sama atau di tempat lain. Karena harus melihat pada peruntukan lahannya terlebih dulu. Jika peruntukannya adalah jasa, tidak dapat diberikan untuk bangun rumah.
Adapun opsi kedua dalam penataan rumah liar ini adalah pembangunan rumah susun. Rumah susun ini bisa dibangun oleh pengembang dan sifatnya menjadi milik (rusunami). Dalam pembeliannya nanti, masyarakat bisa mengakses melalui fasilitas perbankan.
Rusunami ini menjadi opsi yang diusulkan banyak pihak. Terutama BP Batam, yang mengatakan bahwa lahan di Batam sudah terbatas. Sehingga pengembangan pemukiman akan diarahkan ke sistem vertikal atau rusun.
"Untuk fasilitas jalan, drainasenya nanti Pemko yang bangun," kata Herman.
Berdasarkan data yang dikumpulkan dari camat dan lurah, terdapat 30.868 rumah liar di Batam. Tersebar di sembilan kecamatan pulau utama (mainland), dengan jumlah paling banyak 5.699 rumah liar di Kecamatan Batuaji.
Dari total 30 ribuan itu, sebanyak 21.841 sudah ada NIK dan masuk ke database. Sementara 9.027 masih harus diverifikasi kembali karena ada yang tidak memiliki NIK atau NIK-nya ganda. Setelah itu baru dilakukan verifikasi faktual di lapangan dengan bukti foto.
"Data ini kan akan digunakan sebagai dasar penataan nantinya. Tentu kita tidak mau satu orang punya rumah liar di beberapa tempat supaya dapat ganti rugi," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan penataan kota ini harus dikerjakan bersama dan secara komprehensif. Tidak mungkin pemerintah sendirian yang menyelesaikan permasalahan wajah kota ini.
Dan kepada masyarakat, Amsakar minta untuk tidak panik. Karena pendataan hari ini, bukan berarti akan langsung digusur saat itu juga. Pendataan perlu, agar tidak ada warga yang pindah lokasi rumah liar pasca digusur dari satu kawasan.