Sosialisasi Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2016

By Admin Media Center Batam Pada : 21 Okt 2016, 14:59:46 WIB, - Kategori : Kabar Media Center Sosialisasi Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2016

 

Dalam upaya mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang baik, diperlukan transparansi, akuntabilitas dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, sebagaimana amanat pasal 4 dan pasal 171 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Berikut ini disampaikan mengenai Rancangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut :

PENDAPATAN DAERAH

Pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2016 semula sebesar Rp 2.399.911.759.453,21 berubah menjadi Rp 2.276.443.231.337,92 atau berkurang 5.14%.

Perubahan pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2016 dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Pendapatan Asli Daerah semula sebesar Rp 891,918,479,509.53 berubah menjadi Rp 909.266.681.460,69 atau naik 1,95%.

  Adapun sumber Penerimaan Pendapatan Asli Daerah adalah sebagai berikut:

    1. Pajak Daerah semula sebesar Rp 673.439.368.401,00 berubah menjadiRp 675.354.068.401,00 atau naik 0,28%.

    2. Retribusi Daerah semula sebesar Rp 80.427.731.870,53 berubah menjadi Rp 89.399.975.133,53 atau naik 11,16%.

    3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan semula sebesar Rp11.807.314.693,00 berubah menjadi Rp 8.517.300.466,00 atau turun 27,86%.

    4. Lain-Lain PAD Yang Sah semula sebesar Rp 126.244.064.545,00 berubah menjadi Rp 135.995.337.460,16 atau naik 7,72%.

  1. Dana Perimbangan semula sebesar Rp 1.011.502.939.321,00 berubah menjadi sebesar Rp 1.044.257.167.091,00 atau naik 3,24%.

    Penerimaan pendapatan dari Dana Perimbangan berasal dari :

    1. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak semula sebesar
      Rp 285.224.388.321,00 berubah menjadi Rp 253.692.177.091,00 atau turun 11,06%.

      Perubahan alokasi Dana Bagi Hasil ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259 Tahun 2015 serta memperhatikanrealisasipenerimaanpendapatan.

    2. Dana Alokasi Umum tetap sebesar Rp 576.930.711.000,00 sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016

    3. Dana Alokasi Khusus semula sebesarRp 149.347.840.000,00 (berubah menjadi Rp 213.634.279.000,00 atau naik 43,04%.

      Hal ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 dan Surat Kementrian Keuangan Nomor 579 Tahun 2016.

  2. Lain-lain Pendapatan Yang Sah semula sebesar Rp 496.490.340.622,68 berubah menjadi Rp 322.919.382.786,23 atau turun 34,96%.

  Penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Yang Sah berasal dari :

    1. Pendapatan hibah semula sebesar Rp 1.000.000.000,00 berkurang sebesar 100%, karena asumsi penerimaan dana hibah dari reklamasi pantai pada tahun 2016 sudah dilunaskan pada akhir tahun 2015.

    2. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnyasemula sebesar Rp 372.028.796.622,68 berubah menjadi Rp 282.514.220.786,23 atau turun 24,06%.

      Penurunan dana bagi hasil ini memperhatikan realisasi penerimaan dan target yangtelah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1762 dan Nomor 1771 Tahun 2016.

    3. Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD semula sebesar Rp 4.153.500.000,00 berkurang sebesar 100%, penghapusan anggaran ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016.

    4. Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD sebesar Rp 78.902.882.000,00 penghapusan ini disebabkan adanya pengahlian mata anggaran dari lain-lain pendapatan yang sah ke mata anggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016.

    5. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 40.405.162.000.000,00, anggaran ini tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan rencana perubahan pendapatan di atas, maka dilakukan langkah-langkah kebijakan pendapatan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:

  1. Untuk komponen penerimaan pajak dan retribusi daerah langkah kebijakan yang harus dilakukan antara lain sebagai berikut :

    1. Mengoptimalkan fungsi pengawasan dan meningkatkan komunikasi konstruktif dengan wajib pajak.

    2. Meningkatkan koordinasi dengan SKPD Penghasil dalam hal intensifikasi dan ekstensifikasi serta validasi data.

    3. Mengimplementasikan secara riil di lapangan terhadap peraturan daerah yang sudah ditetapkan sebagai dasar hukum pungutan.

  2. Untuk komponen dana perimbangan langkah kebijakan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

    1. Meningkatkan koordinasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

    2. Penguatan dan validasi data untuk dana bagi hasil pajak dari Provinsi Kepulauan Riau terutama komponen PKB, BBN-KB, dan PBB-KB.


BELANJA DAERAH

Belanja daerah pada Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2016 semula sebesar Rp 2,590,361,396,250.00 berubah menjadi Rp 2.330.258.250.784,45 atau berkurang 10.04%, dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Belanja Tidak Langsung semula sebesar Rp 866.850.640.157,66 berubah menjadi Rp 790.591.835.248,02 atau berkurang 8,80%

    Adapun perubahan belanja tidak langsung adalah sebagai berikut:

    1. Belanja Pegawai semula sebesar Rp 824.512.165.312,66 berubah menjadi Rp760.408.566.398,02 atau turun 7,77%.

      Penurunan belanja pegawai ini memperhatikan realisasi belanja pegawai serta menunda kenaikan tambahan penghasilan PNS yang telah disetujui DPRD Kota Batam pada APBD Murni Kota Batam Tahun Anggaran 2016.

    2. Belanja Hibah semula sebesar Rp 32.971.000.000,00 berubah menjadi Rp 18.458.600.000,00 atau turun sebesar 44,02%.

      Penurunan anggaran belanja hibah ini disebabkan adanya penyesuaian ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

    3. Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 4.651.020.000,00 berubah menjadi Rp 4.572.340.000,00 atau turun 1,69%.

      Penurunan anggaran belanja bantuan sosial ini memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan peraturan-perundangan yang berlaku.

    4. Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 1.716.454.845,00 berubah menjadi Rp 2.152.328.850 atau naik 25,39%.

      Kenaikan anggaran bantuan keuangan ini mengacu pada petunjuk resmi dari Kementrian Dalam Negeri.

    5. Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp 3.000.000.000,00 berubah menjadi Rp 5.000.000.000,00 atau naik 66,67%.

      Kenaikan anggaran belanja tidak terduga , karena adanya kewajiban Pemerintah untuk pengembalian sisa dana Bos Tahun Anggaran 2011 yang tidak tersalurkan ke Rekening Kas Umum Negara sesuai Peraturan Menteri KeuanganNomor 48/PMK.07/2016.

2. Belanja Langsung semula sebesar Rp1.723.510.756.092,34 berubah menjadi Rp 1.539.666.415.536,43 atau turun 10,67% yang akan digunakan untuk membiayai prioritas pembangunan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.

 

Kebijakan belanja pada Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut :

  1. Alokasi belanja tetap memenuhi urusan pendidikan minimal sebesar 20% sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan urusan kesehatan minimal sebesar 10% sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

  2. Melakukan evaluasi dan rasionalisasi pelaksanaan kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD dalam hal daya serap, identifikasi permasalahan yang dihadapi dilapangan, proses pengadaan barang/jasa serta memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.

  3. Melakukan revisi dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Batam yaitu revisi sasaran dan target/ lokasi, dengan melakukan pergesaran anggaran dan rekening belanja.

  4. Menggunakan alokasi belanja dari hasil evaluasi dan rasionalisasi kegiatan dan sub kegiatan serta hasil evaluasi pengadaan barang dan jasa, sehingga hal ini menyebabkan
    terjadinya pergeseran anggaran belanja dalam dan antar SKPD.

  5. Mengupayakan pengalokasian dana untuk mengakomodir kegiatan urusan Pemerintahan Daerah yang dapat diselesaikan pada tahun berjalan serta peningkatan kelancaran jalannya Pemerintahan Daerah.

  6. Untuk belanja tidak langsung diarahkan untuk menampung pos-pos anggaran sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



PEMBIAYAAN DAERAH

Penerimaan pembiayaan daerah semula sebesar Rp190.449.636.796,79 berubah menjadi Rp 53.815.019.446,53 atau turun 71,74%,dengan uraian sebagai berikut :

  1. Silpa tahun sebelumnya semula sebesar Rp181.949.636.796,79 berubah menjadi Rp 44.815.019.446,53 atau turun 75,37%.

    Terjadinya penurunan nilai silpa ini disebabkan tidak terealisasinya semua asumsi anggaran dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Besaran dari silpa ini telahsesuai dengan hasil audit BPK Perwakilan Kepri atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2015.

  2. Penerimaan kembali pemberian pinjaman dana bergulir semula sebesar Rp 8.500.000.000,00 berubah menjadi Rp 9.000.000.000,00 atau naik 5,88%.

    Terjadinya kenaikan ini disebabkan adanya peningkatan pengembalian pinjaman dana bergulir dari masyarakat.

An. WALIKOTA BATAM

Sekretaris Daerah



ttd



AGUSSAHIMAN, SH

Pembina Utama Madya

 

NIP. 196011230 198503 1 009