Sertifikasi BPN Terkendala UWT

By Kartika Pada : 26 Okt 2017, 16:13:05 WIB, - Kategori : Kabar BatamSertifikasi BPN Terkendala UWT

Media Center Batam - Pembagian sertifikat tanah gratis di Kota Batam terkendala pembayaran uang wajib tahunan (UWT) BP Batam. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Asnaedi mengatakan dari target 15 ribu sertifikat, kurang dari 30 persen yang terdistribusi.

"Rencana tahun ini 15 ribu sertifikat. Sampai hari ini baru 4.832 yang kita terbitkan. Kendalanya banyak yang belum bayar UWT makanya belum bisa terbitkan sertifikat," kata Asnaedi di Jodoh, Rabu (25/10).

Ia mengatakan animo masyarakat tinggi. Sampai saat ini BPN sudah melakukan pengukuran terhadap 16.269 lahan. Menurutnya tidak masalah pengukuran lebih dari target penerbitan sertifikat. Karena programnya harus semua lahan terukur di satu desa, tidak bisa sebagian.

"Animo masyarakat tinggi. Masalahnya bayar UWT ini. Saya masih mau nego sama BP kalau bisa bebaskan UWT," ujarnya.

Pembebasannya, kata Asnaedi, tentu dengan persyaratan tertentu. Misal setelah sertifikat terbit lahan tidak boleh dijual. Apabila lahan dijual maka yang bersangkutan harus membayar UWT.

"Kalau sudah bayar UWTO, mau jual silakan. Untuk yang menerima sertifikat gratis juga tidak masalah bukan orang pemilik pertama KSB (kavling siap bangun), yang penting ada UWT," kata dia.

Asnaedi mengatakan pengukuran dan sertifikasi gratis ini akan berlangsung sampai 24 Desember mendatang. Dan tahun depan kemungkinan masih ada program serupa.

Sementara itu, Walikota dan Kepala BP Batam belum mau membahas tentang UWT pemukiman. Dalam pembahasan sementara antara Pemko dan BP Batam, ada rencana untuk mengalihkan tanggungjawab alokasi lahan pemukiman dari BP Batam ke Pemko. Namun belum bisa dipastikan apakah setelah diserahkan ke Pemko otomatis UWT pemukiman dihapuskan.

"Belum dijawab sekarang," kata Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam konferensi pers Silaturahmi Walikota, FKPD, BP Batam di Swissbel Hotel Harbour Bay Batam.